JAKARTA, Zonarilis.com — Kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas kembali menuai sorotan tajam. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) melayangkan kritik keras terhadap tata kelola Kementerian Sosial yang dinilai gagal total dalam mengimplementasikan mandat undang-undang, baik terkait carut-marut penyaluran bantuan sosial maupun mandeknya instrumen pendukung kebijakan konsesi terbaru.
Persoalan ini bukan lagi sekadar riak kecil di ibu kota. Di wilayah DKI Jakarta saja, tercatat 70 persen dari sekitar 100 anggota PPDFI hidup dalam keterbatasan ekonomi namun tidak tersentuh bantuan sosial sama sekali—baik melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) maupun program dari pemerintah pusat. Kondisi serupa juga dirasakan secara luas oleh rekan-rekan penyandang disabilitas di berbagai daerah.
Ketua Umum PPDFI, Mahmud Fasa, mengungkapkan bahwa akar dari ketidaktepatan sasaran ini berpangkal pada data desil (pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga) yang kacau dan tidak mencerminkan realitas di lapangan.
”Banyak sekali teman-teman yang enggak mampu tapi desilnya tinggi loh. Ada yang desil 6, 7 padahal dia enggak mampu,” ujar Mahmud di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026).
Ironisnya, warga disabilitas yang berprofesi sebagai pedagang kopi keliling atau tukang jahit justru diklasifikasikan ke dalam desil 6 ke atas, sehingga otomatis tereliminasi dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan, Mahmud Fasa sendiri mendapati status desilnya tercatat di angka 10—sebuah kategori yang diasosiasikan bagi kelompok masyarakat berkecukupan yang memiliki mobil lebih dari satu. “Boro-boro dua, setengah saja enggak punya,” keluhnya.
Celah Sistemik Aplikasi Nasional dan Absennya Terobosan Kartu Disabilitas
Borok pendataan ini kian diperparah oleh buruknya integrasi sistem digital nasional. Ketika warga disabilitas berinisiatif mengakses atau memverifikasi hak mereka melalui platform seperti Aplikasi Cek Bansos, sistem kerap memunculkan anomali dan penolakan administratif, termasuk peringatan keliru bertuliskan “Bukan penyandang disabilitas” bagi warga yang jelas-jelas memiliki keterbatasan fisik.
Situasi kian mengkhawatirkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026. Regulasi strategis ini sejatinya dirancang untuk memberikan diskon atau keringanan tarif layanan publik minimal 20 persen serta insentif bagi dunia usaha yang inklusif.
Namun, PPDFI menyoroti tajam bahwa Kementerian Sosial sama sekali tidak memiliki langkah taktis ataupun terobosan terkait penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang menjadi prasyarat mutlak untuk menikmati hak konsesi tersebut. Tanpa adanya kebijakan afirmatif—seperti mekanisme penerbitan KPD yang mudah, cepat, dan gratis—aturan mulia ini dipastikan akan menjadi macan kertas yang mustahil dinikmati oleh kaum disabilitas di akar rumput.
Mensos Gus Ipul Gagal dan Minta Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Total
Menghadapi akumulasi kegagalan sistemik, mulai dari validitas data desil yang zonk, disfungsi aplikasi digital, hingga pengabaian perangkat aturan konsesi, PPDFI secara terbuka menegaskan bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah gagal total dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan regulasi tersebut, negara memikul tanggung jawab penuh untuk menjamin pelindungan, pemenuhan hak, serta peningkatan taraf hidup penyandang disabilitas. Alih-alih menghadirkan keadilan sosial, birokrasi Kementerian Sosial justru dinilai jalan di tempat dan mengabaikan hak-hak dasar kelompok rentan.
Atas dasar kegagalan struktural tersebut, PPDFI secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi kinerja Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Perombakan kepemimpinan dipandang sebagai langkah mutlak agar Kementerian Sosial kembali memiliki orientasi keberpihakan kepada kaum marjinal dan tidak terus-menerus mencederai hak konstitusional penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.(zr).










