JAKARTA, Zonarilis.com — Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menorehkan catatan sejarah baru sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan masa jabatan teraktif paling lama di era Reformasi 1998. Menjabat sejak dilantik pada 27 Januari 2021, ia kini telah melampaui masa bakti para pendahulunya, mulai dari Da’i Bachtiar, Sutanto, hingga Tito Karnavian.
Meski demikian, rekor durasi kepemimpinan ini menuai catatan kritis. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa lamanya masa jabatan di institusi penegak hukum strategis semestinya diiringi dengan evaluasi mendalam mengenai warisan (legacy) apa yang benar-benar ditinggalkan bagi institusi dan masyarakat.
Di awal kepemimpinannya, Jenderal Listyo Sigit mengusung visi besar melalui slogan Polri Presisi guna mewujudkan institusi kepolisian yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan. Sejumlah terobosan digulirkan, termasuk digitalisasi layanan publik, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga pembenahan tata kelola organisasi.
Kendati program-program tersebut gencar dikampanyekan, Uchok menilai perjalanan panjang Korps Bhayangkara tetap diwarnai berbagai turbulensi yang menguji kredibilitas institusi.
“Perjalanan panjang tersebut juga diwarnai berbagai peristiwa yang menjadi ujian serius terhadap kredibilitas institusi dan reformasi Polri,” ujar Uchok Sky Khadafi saat dimintai tanggapan, Minggu (18/7).
Uchok membeberkan sejumlah catatan hitam dan peristiwa monumental yang menjadi ujian terberat bagi kepemimpinan Listyo Sigit selama beberapa tahun terakhir, di antaranya:
Kasus Pembunuhan Brigadir J: Perkara berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri ini menjadi salah satu titik balik paling krusial dalam sejarah modern kepolisian Indonesia.
Tragedi Kanjuruhan: Peristiwa kemanusiaan yang memicu kritik luas terhadap standar prosedur operasional (SOP) pengamanan di lapangan.
Rangkaian kasus tersebut membuka persoalan mendasar terkait lemahnya pengawasan internal, potensi penyalahgunaan wewenang, hingga kultur organisasi yang memerlukan perombakan total. Di luar kasus-kasus besar tersebut, Polri juga masih dihadapkan pada kritik publik mengenai transparansi penanganan perkara dan dugaan kekerasan oleh oknum.
Menurut Uchok, tolok ukur utama keberhasilan seorang Kapolri bukan sekadar seberapa banyak program yang diluncurkan, melainkan kemampuannya membangun sistem pencegahan penyalahgunaan wewenang yang kokoh guna mendongkrak kepercayaan publik (public trust).
Di tengah sorotan tersebut, dinamika hukum nasional kembali bergejolak menyusul proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah. Proses hukum ini menuai polemik setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto, mengingat Febri dikenal sebagai figur yang mendapat atensi khusus dari Kepala Negara.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Pernyataan terbuka tersebut sontak memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kecaman dari sejumlah politisi di parlemen agar isu sensitif ini tidak menyeret nama Presiden. Memandang situasi ini, Uchok menilai polemik tersebut telah membuka kotak Pandora baru dalam relasi antarlembaga penegak hukum.
“Pernyataan Hotman itu sudah membuka kotak Pandora hukum dan menciptakan tone negatif bagi kepemimpinan Listyo Sigit di penghujung masa jabatannya,” pungkas Uchok.(zr).










