JAKARTA, zonarilis.com — Di sejumlah RW di Jakarta, pemilahan sampah kini bukan lagi hal asing. Sampah organik dipisah, plastik dan kertas dikumpulkan, sebagian warga bahkan mulai mengolah kompos dari sisa dapur. Dari luar, ini terlihat sebagai kemajuan yang perlahan terbentuk.
Namun di tingkat paling bawah sistem, muncul satu pertanyaan yang belum terjawab: setelah dipilah, produk sampah ini sebenarnya dijual ke siapa?
Pertanyaan sederhana ini menjadi salah satu titik paling rapuh dalam arsitektur pengelolaan sampah Jakarta selama lebih dari satu dekade.
Sebab di banyak RW, sampah yang sudah dipilah kerap berhenti di ruang yang tidak memiliki kepastian pasar.
Sejak Perda No. 3 Tahun 2013 pada era Jokowi–Ahok, Jakarta mulai menggeser pendekatan dari sekadar pengangkutan menuju pengurangan dan pemilahan dari sumber. Perubahan ini kemudian diperkuat melalui Perda No. 4 Tahun 2019 pada era Anies Baswedan yang menekankan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Langkah tersebut dilanjutkan dengan Pergub No. 77 Tahun 2020 yang mendorong pengelolaan sampah hingga tingkat RW. Setelah pandemi, kebijakan bergeser ke penguatan infrastruktur, termasuk pembangunan RDF Plant di Bantargebang untuk menekan volume sampah ke TPA.
Kini, melalui Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2026, arah yang sama kembali ditegaskan: sampah harus dipilah dari sumber menjadi organik, anorganik, residu, dan limbah spesifik.
Regulasi lengkap, sistem belum tersambung
Dari sisi aturan, Jakarta relatif lengkap. Program bank sampah, ProKlim, hingga berbagai inisiatif lingkungan sudah berjalan di tingkat komunitas.
Namun dalam praktiknya, banyak inisiatif masih bergantung pada dukungan program dan CSR, tanpa terhubung kuat ke sistem hilir yang menyerap hasil pengolahan secara konsisten. Sebagian fasilitas tidak berlanjut optimal, sementara sebagian lainnya berhenti pada aktivitas proyek.
Masalah utamanya bukan pada pemilahan, melainkan pada ketiadaan sistem ekonomi yang menyerap hasilnya secara stabil, menjadi titik lemah, tidak adanya pasar yang pasti.
Di tingkat RW, pemilahan sebenarnya sudah berjalan. Warga terbiasa memisahkan sampah, bank sampah aktif, dan sebagian kompos serta material daur ulang mulai dihasilkan.
Namun setelah itu, alur berhenti. Tidak ada kepastian pasar yang terstruktur, tidak ada offtaker yang konsisten, dan tidak ada mekanisme harga yang stabil untuk kompos, plastik, maupun kertas hasil pemilahan warga.
Akibatnya, RW maupun komunitas berada dalam posisi paradoks, menjalankan pemilahan tanpa kepastian nilai ekonomi dari hasilnya.
Dalam kondisi ini, bank sampah sering bergeser fungsi. Dari konsep ekonomi sirkular, ia lebih banyak menjadi aktivitas sosial. Nilai tabungan sampah kecil dan fluktuatif, kompos tidak selalu terserap, sementara plastik tetap bergantung pada pengepul informal.
Tanpa pasar yang kuat, sistem di tingkat komunitas cenderung berjalan berbasis momentum, aktif saat didampingi, melemah saat tidak ada penyerapan. Seperti ratusan intalasi hidroponik yang ujungnya menjadi bangkai-bangkai paralon.
Seluruh kebijakan dari 2013 hingga 2026 sebenarnya konsisten pada satu arah: memperkuat pemilahan dari sumber. Namun penguatan di hulu ini belum diimbangi dengan pembangunan sistem hilir berupa pasar yang terorganisir.
Satu dekade pengelolaan sampah Jakarta memperlihatkan pola yang berulang, regulasi terus berkembang, kesadaran meningkat, dan pemilahan mulai berjalan di tingkat warga. Jika disebut minim implementasi, bukan lagi didorong dengan aturan baru atau turunannya. Tapi bagaimana sistem penyerapan tersebut akan mendorong prilaku warga.
Di mana ruang kosong itu belum terisi, penghubung antara pemilahan dan kepastian ekonomi. Selama ruang ini kosong, berat kita berharap terbangunnya kelompok-kelompok padat karya yang dapat hidup secara mandiri, organ hanya akan berakhir sebagai katalisator seremonial dan pencitraan elit serta kewajiban perusaan dalam menyalurkan CSR, tujuannya satu, demi menambah nilai bobot mutu perusahaannya. ***










