Kamis, Oktober 8, 2026

MUI Pastikan Sapi Kurban dari Banpres Sah Secara Syar’i

NasionalMUI Pastikan Sapi Kurban dari Banpres Sah Secara Syar'i

​JAKARTA, zonarilis.com – Penyaluran hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) pada Iduladha tahun ini sempat memicu diskusi publik terkait penggunaan anggaran negara. Menanggapi hal tersebut, pemerintah memberikan klarifikasi tegas mengenai legalitas dan mekanisme penyalurannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

​Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa pengadaan sapi kurban ini merupakan bagian dari program rutin tahunan yang telah menjadi tradisi pemerintah. Tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan ke berbagai pelosok Indonesia dengan tujuan murni sebagai bantuan pemerintah agar masyarakat yang membutuhkan dapat ikut merasakan kebahagiaan Iduladha. Juri juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo secara personal tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri, yang kemudian disembelih dan dibagikan kepada masyarakat secara terpisah dari bantuan negara.

BACA JUGA :  Kontras Anggaran IKN: Furnitur Istana Wapres Rp33,3 Miliar, Fasilitas Masjid Negara "Dianaktirikan"?

​Terkait keabsahan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa praktik ini sah secara syar’i. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat, di mana seorang pemimpin disunahkan untuk mengalokasikan sumber daya dari Baitul Mal atau perbendaharaan negara untuk kepentingan rakyatnya.

​”Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Prof. KH Asrorun Niam Sholeh dilansir oleh MUI Digital saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (27/5/2026).

​Niam menambahkan bahwa dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Oleh karena itu, penyaluran kurban dari negara dipandang sah karena ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Dengan adanya penjelasan dari pihak otoritas agama dan pemerintah ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa bantuan kurban tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam mendukung ibadah dan kesejahteraan umat saat perayaan Iduladha.(zr).

BACA JUGA :  Kolaborasi Strategis: Forum Pemuda Peduli Jakarta & KPID DKI Jakarta Siap Gelar Gerakan Literasi Massal
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer