TERNATE, ZONARILIS.COM – Penunjukan Abdul Hamid Payapo (AHP) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menuai kritik keras dari berbagai pihak. Keputusan ini dinilai kontroversial menyusul rekam jejak AHP yang pernah dikaitkan dengan kasus suap proyek infrastruktur di masa lalu serta temuan investigasi lembaga pengawas korupsi terkait pengelolaan program strategis nasional.
Praktisi hukum asal Maluku Utara, Bahmi Bahrun dalam keterangan nya pada Jumat (19/6/2026), secara resmi mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk mengevaluasi dan mencabut Surat Keputusan (SK) penunjukan tersebut. Bahmi menekankan bahwa posisi Kepala BPJN merupakan jabatan strategis yang mengelola anggaran negara dengan nilai sangat besar, sehingga integritas figur yang menjabat menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, seorang pejabat yang rekam jejaknya pernah dikaitkan dengan perkara korupsi tidak seharusnya ditempatkan pada posisi krusial tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi ini diperlukan demi menjaga marwah serta integritas Kementerian PU agar tidak mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sorotan publik terhadap AHP mengacu pada dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 terkait kasus suap proyek jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Dalam dokumen tersebut, AHP yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut berperan dalam pengumpulan dana suap dari para kontraktor. Tidak hanya persoalan lama, AHP kini juga terseret dalam sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Yayasan milik AHP, yaitu Yayasan Abdi Bangun Negeri, teridentifikasi dalam laporan investigasi ICW sebagai salah satu mitra Badan Gizi Nasional dalam program Makan Bergizi Gratis. Peneliti ICW, Seira Tamara, mengungkapkan bahwa yayasan tersebut masuk dalam daftar pihak yang terafiliasi dengan figur bermasalah, sehingga dianggap ironis jika dipercaya mengelola anggaran program prioritas nasional yang sangat besar.
Bahmi Bahrun menegaskan bahwa desakan ini merupakan langkah preventif guna mencegah terulangnya praktik koruptif di lingkungan proyek infrastruktur Maluku Utara. Ia berharap Menteri PU segera mengambil tindakan tegas agar penunjukan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pemerintah di mata masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian PU terkait desakan evaluasi atas penunjukan Plt Kepala BPJN Maluku Utara tersebut.(zr).










