JAKARTA, ZONARILIS.COM — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah senilai Rp5,8 triliun yang dikucurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, dalam keterangan resminya pada Selasa (22/09/2026), mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan peruntukan yang masif pada dana pinjaman negara tersebut. Seharusnya difokuskan secara mutlak untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat, dana triliunan rupiah itu justru diduga melenceng jauh dari tujuan utamanya.
Berdasarkan data yang dihimpun ASNI, dari total pinjaman Rp5,8 triliun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan Rp5 triliun di antaranya sebagai bentuk penyertaan modal kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro)—sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berorientasi komersial dan mencari keuntungan (profit-oriented).
“Ibarat orang minta bantuan biaya berobat, tapi uangnya malah dipakai beli saham warung kopi, lalu bilang: ‘Sama-sama untuk kemajuan keluarga kok!’ Begitulah kira-kira logikanya,” sindir Pamit Andrianto tajam.
ASNI menilai langkah Pemprov DKI Jakarta tersebut telah mencederai dan melanggar kerangka regulasi yang berlaku, di antaranya:
PMK Nomor 43/PMK.07/2021 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 105/PMK.07/2020) tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, yang secara tegas membatasi penggunaan pinjaman untuk program pemulihan ekonomi daerah terdampak pandemi, bukan untuk penyertaan modal korporasi komersial.
Kontradiksi Dokumen Pengajuan: Surat permohonan awal pinjaman PEN Pemprov DKI Jakarta yang diajukan sebagai dukungan terhadap Pergub Nomor 4 Tahun 2019 justru berisi kegiatan peningkatan infrastruktur pariwisata, kebudayaan, dan olahraga, bukan penyertaan modal BUMD.
Pamit menyoroti betapa kontrasnya kebijakan tersebut dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat pada masa krisis. Tatkala fasilitas kesehatan kewalahan, tenaga medis berjuang tanpa perlengkapan memadai, dan jutaan rakyat serta pelaku UMKM terpuruk hingga gulung tikar, dana triliunan rupiah justru mengalir mulus memperkuat aset badan usaha milik daerah.
“Bayangkan: Rp5 triliun uang pemulihan COVID yang seharusnya menyentuh langsung rakyat malah berubah jadi saham di perusahaan daerah. Kalau begini, apa bedanya pinjaman negara dengan modal ventura gratis? Pinjam atas nama bencana dan pemulihan rakyat, lalu dipakai memperkuat posisi bisnis perusahaan. Kreatif sekali, sampai-sampai patut dipertanyakan: apakah ini benar-benar untuk rakyat, atau memperbesar aset perusahaan daerah dengan utang negara?” paparnya.
Melalui rilis ini, ASNI mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait guna membuka penyelidikan menyeluruh. Langkah ini dinilai mendesak demi memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan menegakkan aturan hukum secara adil.
“Pinjaman PEN itu untuk menyelamatkan rakyat, bukan menyuntik modal perusahaan daerah. Kalau aturan bisa begitu mudah dibelokkan, lalu apa gunanya hukum? Siapa yang akan menjamin uang rakyat tidak lagi jadi alat main kekuasaan?” pungkas Pamit.(zr)










