Rabu, Oktober 7, 2026

Sidang Tipikor BlueRay Cargo: CBA Desak KPK dan Bea Cukai Usut Tuntas Keterlibatan Raffi Ahmad

HukumSidang Tipikor BlueRay Cargo: CBA Desak KPK dan Bea Cukai Usut Tuntas Keterlibatan Raffi Ahmad

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Nama selebritas papan atas Raffi Ahmad kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap jasa kepabeanan PT BlueRay Cargo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/6/2026). Keterlibatan nama tersebut dalam pusaran impor ilegal perangkat elektronik dari Amerika Serikat memantik respons keras dari pegiat antikorupsi.

​Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa terungkapnya nama Raffi Ahmad dalam fakta persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara komprehensif.

​Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti komunikasi WhatsApp antara asisten pribadi terdakwa John Field, Yohanes, dengan saksi Sri Pangestuti (Tuti). Percakapan tertanggal 15 Oktober 2025 itu mengungkap permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia. Meski sempat ada klaim bahwa pengurusan IMEI dilakukan secara mandiri, jaksa membeberkan modus pengiriman barang yang disamarkan dalam satu koli bersama barang pelanggan lain guna mengelabui dokumen kepabeanan.

BACA JUGA :  CBA Bongkar Anomali Bank Sumut: Pendapatan Melejit, Laba Malah Nyungsep Rp50 Miliar

​”Disebutnya nama figur publik dalam persidangan kasus impor ilegal di Pengadilan Tipikor pada Jumat kemarin bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Bea Cukai, tidak boleh silau dengan nama besar. Mereka harus bekerja secara profesional dan transparan untuk membongkar fakta yang sebenarnya,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

​Uchok menyoroti bahwa modus operandi yang terungkap—yakni pencampuran barang ilegal dalam kargo legal dan manipulasi dokumen—adalah ancaman serius terhadap integritas kepabeanan dan penerimaan negara.

​”Jika memang ada bukti bahwa barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dan melanggar aturan importasi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh operator di lapangan, sementara pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal ini justru dibiarkan bebas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Anomali Tender Taman Kalimalang: 15 Daftar, Hanya Satu Menawar, CBA Curigai Pengkondisian

​CBA mendesak majelis hakim untuk terus menggali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat titipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui pegawai BlueRay Cargo di Amerika Serikat. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya praktik trading in influence atau “jual beli perkara” dalam kasus ini.

​”Kami dari CBA akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara ketat. Publik berhak tahu kebenaran di balik dugaan impor ilegal tersebut demi menjaga marwah hukum dan integritas sektor kepabeanan kita,” pungkas Uchok.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer