JAKARTA, ZONARILIS.COM — Center for Budget Analysis (CBA) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Desakan ini merespons temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran fasilitas valuta asing (valas) yang dinilai cacat payung hukum di tengah himpitan ekonomi rakyat.
Berdasarkan hasil temuan BPK yang diungkapkan CBA, terdapat alokasi pencairan uang saku sebesar USD96.300 dan dana perjalanan dinas (perjadin) sebesar USD57.000 (total USD153.000). Rincian per penugasan mencatat Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Wakil Komisaris Utama masing-masing memperoleh uang saku USD300 serta perjadin USD1.000. Sementara itu, jajaran direksi dan komisaris lainnya menerima uang saku USD250 serta perjadin USD750.
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menilai legalitas fasilitas tersebut sangat rapuh lantaran hanya bersandar pada Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP.KOM/03/2022 tertanggal 30 September 2022 tentang tunjangan, fasilitas, dan benefit.
“Masak yang membuat payung hukumnya adalah keputusan komisaris? Ini jelas dugaan perampokan uang negara melalui Bank Mandiri yang elegan. Tidak pakai topeng, tidak pakai senjata, cukup tulis di keputusan internal, masuk ke rekening,” tegas Uchok di Jakarta, Senin (14/9/2026).
CBA memandang persoalan ini tidak cukup diselesaikan lewat ranah administratif internal. Penegak hukum diminta mengusut potensi kerugian negara serta memastikan apakah diskresi internal tersebut telah mengantongi persetujuan organ korporasi berwenang sesuai asas Good Corporate Governance (GCG) BUMN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait sorotan tajam tersebut. (Red/ZR)










