Rabu, Oktober 7, 2026

Kasus Pembobolan KMK PT TSI Rp124,4 Miliar: CBA Desak Kejagung Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

HukumKasus Pembobolan KMK PT TSI Rp124,4 Miliar: CBA Desak Kejagung Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

​JAKARTA, Zonarilis.com — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan secara serius mengusut tuntas kasus dugaan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

​Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa kasus pembobolan dana berskala masif ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kesalahan administratif atau kelalaian operasional di tingkat cabang saja. Mengingat nominal yang sangat besar, aparat penegak hukum diminta untuk meminta pertanggungjawaban jajaran pimpinan tertinggi Bank Mandiri, termasuk Direktur Utama Riduan.

​”Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut secara serius. Jangan berhenti pada pegawai di level bawah. Kejagung perlu memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian internal,” ujar Uchok di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

BACA JUGA :  Indonesia Harus Jadi Kekuatan Penyeimbang di Tengah Persaingan Global

​Kasus ini mencuat ke permukaan publik setelah PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

​Dalam gugatannya, PT TSI mempersoalkan penarikan fasilitas KMK sebesar Rp124,4 miliar yang terjadi pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek. Pihak perusahaan mendalilkan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh direksi perusahaan.

​Dari sisi pidana, Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn telah menyatakan terdakwa Tepi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dalam perkara tersebut juga mengonfirmasi bahwa tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

​CBA menilai fakta-fakta hukum tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji penerapan prinsip kehati-hatian (prudent banking principles) di tubuh Bank Mandiri.

BACA JUGA :  Sorot Temuan BPK USD153 Ribu, CBA Desak Kejagung Periksa Direksi-Komisaris Bank Mandiri

​Uchok mempertanyakan bagaimana transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang dilakukan secara berulang bisa lolos dari sistem pengawasan berlapis bank milik pelat merah tersebut.

​“Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank. Apakah SOP dijalankan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada mekanisme konfirmasi kepada pihak perusahaan?” tegas Uchok.

​Lebih lanjut, CBA meminta Kejagung untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif, mulai dari pihak yang mencairkan, pihak yang menikmati, hingga indikasi keterlibatan pihak lain yang membiarkan transaksi tersebut terjadi.

​Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap Dirut Bank Mandiri penting untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal perusahaan secara kelembagaan. Langkah pemeriksaan ini bukan berarti serta-merta menetapkan status bersalah, melainkan menguji fakta dan mendudukkan porsi tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.

​Dalam gugatannya di PN Medan, PT TSI menggugat sekitar 30 pihak—termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri—serta menuntut sejumlah hal strategis, di antaranya:

  1. ​Menyatakan penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
  2. ​Menghapuskan pencatatan bunga dan denda, serta mengembalikan pembayaran bunga yang telah berjalan sekitar Rp288,2 juta.
  3. ​Memulihkan kolektibilitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dari kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi kolektibilitas 1 (lancar).
BACA JUGA :  Lumpuhnya Taji Pengawas: OJK Disorot Tajam Pasca Bank Mandiri Buka Blokir Sepihak Rekening Aktivis Pati

​CBA mengingatkan bahwa karena Bank Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), transparansi penanganan perkara ini sangat dinantikan publik guna memastikan apakah insiden ini murni kelemahan operasional, kelalaian pengawasan, atau terdapat unsur kesengajaan dan tindak pidana.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer