Rabu, Oktober 7, 2026

Baleg dan Pemerintah Sepakat, RUU Pengaturan Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

NasionalBaleg dan Pemerintah Sepakat, RUU Pengaturan Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan bersejarah itu diambil dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Senin (21/9/2026) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baleg Dipenuhi Caping Petani
Ruang Baleg yang biasanya formal, hari itu dipenuhi ratusan perwakilan Serikat dan Paguyuban Petani dari berbagai daerah serta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Suasana haru terlihat saat anggota Baleg, termasuk I Nyoman Parta, Bob Hasan, dan anggota Panja lainnya, kompak mengenakan caping petani. Mereka menerima keranjang berisi hasil bumi – sawi, kangkung, tomat, cabai – langsung dari tangan petani.

BACA JUGA :  Dituding Permalukan Gubernur dan Langgar Konstitusi, Kadisdik DKI Diminta Mundur

Teriakan “Hidup Petani! Hidup Rakyat!” menggema di ruangan berlogo Garuda emas itu, disambut tepuk tangan dan tangis haru sejumlah ibu-ibu tani.
Nyoman Parta: Jaga Pulau dari Cengkeraman Korporasi
Anggota Panja RUU, I Nyoman Parta, S.H., yang juga Kapoksi PDI Perjuangan di Baleg, menegaskan urgensi RUU ini.

Menurutnya, RUU ini harus memastikan tanah kembali ke rakyat, bukan sekadar program sertifikat. Ia juga secara khusus menyoroti aturan pembatasan kepemilikan tanah.
“Agar pulau-pulau kita yang menjadi pusat pariwisata tidak habis dipegang korporasi,” kata Nyoman.
Sikap tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam kapasitasnya sebagai Kapoksi Baleg, bahwa RUU Reforma Agraria telah menjadi RUU usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.
Isi Kunci RUU yang Diperjuangkan Petani
KPA dan serikat petani menyambut baik 4 poin krusial dalam RUU ini:

BACA JUGA :  DPR Dorong Reformasi Birokrasi Daerah Berorientasi Hasil

1. Lembaga di Bawah Presiden
Akan dibentuk Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

2. Ada Dewan Pengawas
Untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik, akan dibentuk Dewan Pengawas Reforma Agraria.

3. Objek Reforma Agraria Diperluas
Mencakup tanah negara yang dikuasai rakyat 20 tahun dengan iktikad baik, tanah tumpang tindih izin, tanah konflik kawasan hutan, tanah terlantar, tanah absentee, tanah timbul, hingga tanah hak yang diserahkan sukarela.

4. Subjek Lebih Inklusif
Tidak hanya petani gurem <0,5 hektare, tapi juga buruh tani, perempuan tani, masyarakat miskin tanpa tanah, transmigran konflik, nelayan kecil, petambak garam, buruh perikanan, korban bencana, kelompok tani, paguyuban, serikat, koperasi, hingga masyarakat adat.

BACA JUGA :  Adde Rosi Desak Revitalisasi Sekolah Tak Setengah Hati
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer