JAKARTA, zonarilis.com – Pemerintah Kabupaten Pati bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merekomendasikan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut.
Rekomendasi tersebut disampaikan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dalam rapat tertutup penanganan kasus yang digelar di Pati, Minggu 3 Mei 2026, bersama unsur Pemerintah Kabupaten Pati, Kementerian Agama, kepolisian, dan TNI.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti arahan tersebut, termasuk langkah administratif terhadap operasional pondok pesantren.
“Bu Menteri juga akan menindaklanjuti ke pemerintah pusat terkait pencabutan izin agar kasus serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya,” ujar Risma dikutip zonarilis, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menambahkan, aktivitas belajar di Ponpes Ndholo Kusumo saat ini telah dihentikan sementara. Selain itu, penerimaan santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027 juga ditutup.
“Seluruh kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara dan tidak ada penerimaan siswa baru,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, menjelaskan terdapat tiga opsi penanganan yang direkomendasikan, mulai dari penutupan sementara, penggantian pengasuh, hingga pencabutan izin permanen apabila tidak ada tindak lanjut.
“Jika dua poin awal tidak dilaksanakan, maka Kementerian Agama akan menutup ponpes secara permanen,” ujarnya.
Untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan, Kemenag memberikan opsi bagi siswa untuk melanjutkan pembelajaran secara daring atau pindah ke madrasah lain.
Sementara itu, 48 santri yatim piatu yang berada di pesantren tersebut disebut akan mendapatkan penanganan dan penampungan di sejumlah lembaga pendidikan lain di wilayah Pati. Pemerintah daerah dan instansi terkait saat ini masih melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin perlindungan terhadap para peserta didik. ***
Artikel ini terbit perdana di media lokal seputarmuria.










