JAKARTA, zonarilis.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jakarta menyoroti kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemilahan sampah dari sumber. Mereka menilai persoalan utama pengelolaan sampah di ibu kota bukan pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga hingga kawasan usaha. Kebijakan yang diteken pada 30 April 2026 dan mulai berlaku 10 Mei 2026 itu ditujukan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang.
Aktivis WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki banyak regulasi terkait pengelolaan sampah. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai belum konsisten.
“Sebetulnya kita sudah punya banyak kebijakan. Yang dibutuhkan itu bukan membuat aturan baru, tetapi memastikan implementasi dari kebijakan yang sudah ada berjalan dengan baik,” kata Aminullah, Senin (11/5/2026).
Ia mencontohkan, praktik pemilahan sampah yang dilakukan masyarakat kerap tidak berlanjut pada tahap berikutnya. Sampah yang telah dipilah dari rumah tangga justru kembali tercampur saat proses pengangkutan oleh petugas.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya merusak sistem pengelolaan sampah, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Kalau di level masyarakat sudah memilah, tapi kemudian dicampur lagi saat diangkut, itu membuat orang mempertanyakan, untuk apa memilah?” ujarnya.
Aminullah menekankan, evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan perlu menjadi prioritas. Pemerintah diminta mengidentifikasi berbagai kendala, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Ia menilai, tanpa perbaikan pada aspek tersebut, kebijakan baru berisiko tidak memberikan dampak signifikan dalam pengurangan sampah di Jakarta.
“Yang perlu dilakukan itu evaluasi dan perbaikan implementasi. Kalau itu bisa diperkuat, sistem pengelolaan sampah bisa jauh lebih efektif tanpa harus menambah aturan baru,” ucap dia.
Artikel ini tayang perdana di media Inilah. Dilarang mengambil atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi tanpa izin penulis.










