Rabu, Oktober 7, 2026

Tragedi Gorong-Gorong Cipayung, LPMLK Desak Dirut PAM Jaya Dicopot

NasionalDaerahTragedi Gorong-Gorong Cipayung, LPMLK Desak Dirut PAM Jaya Dicopot

​JAKARTA, Zonarilis.com – Lingkar Pemuda dan Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul tragedi maut di proyek gorong-gorong PAM Jaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (9/7/2026). Insiden yang merenggut nyawa tiga pekerja tersebut dinilai sebagai puncak dari kelalaian manajemen dalam menjaga standar keselamatan kerja.

​Koordinator LPMLK, Rahmat Himran, menyatakan bahwa peristiwa tragis ini merupakan tamparan keras sekaligus aib bagi tata kelola proyek infrastruktur di ibu kota. Ia memperingatkan pihak manajemen PAM Jaya untuk tidak bermain dengan opini publik atau mencari pihak lain sebagai kambing hitam atas insiden tersebut.

​”Jeritan pekerja dari dalam gorong-gorong itu adalah alarm nyata bahwa ada yang salah dengan manajemen PAM Jaya. Kami mendesak manajemen agar tidak sibuk menyalahkan pihak lain demi menutupi cacat internal mereka sendiri,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

BACA JUGA :  Rawan Temuan Audit, Pengadaan Bantuan Alat Tulis SD Kelas 1-2 Wajib Kantongi TKDN

​Menurut Rahmat, kematian tiga pekerja tersebut merupakan akibat langsung dari keteledoran sistemik. Ia meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan administratif yang bersifat tegas.

​”Gubernur harus berani mencopot Direktur Utama PAM Jaya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif. Jika manajemen tidak mampu menjamin nyawa pekerjanya dan hanya sibuk mencari kambing hitam ketimbang introspeksi, maka mereka sudah tidak layak lagi menduduki jabatan strategis di kota ini,” tegas Rahmat.

​Untuk memastikan perbaikan tata kelola dan penegakan keadilan bagi para korban, LPMLK mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemprov DKI Jakarta:

  1. ​Pencopotan Jabatan: Mendesak Gubernur segera mencopot Direktur Utama PAM Jaya karena dianggap gagal melakukan pengawasan standar keselamatan kerja di bawah lingkup tanggung jawabnya.
  2. ​Audit Investigatif Total: Menuntut dilakukannya audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap manajemen proyek, proses pengadaan vendor, hingga kepatuhan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada seluruh proyek air bersih di Jakarta.
  3. ​Evaluasi dan Blacklist Vendor: Menuntut evaluasi ketat terhadap seluruh kontraktor atau mitra kerja. Kontraktor yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja kelas global harus segera diputus kontraknya dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
BACA JUGA :  Dukungan Penuh Masyarakat Gunungkidul untuk Veda Ega Pratama di Ajang Moto3

​LPMLK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Pembangunan infrastruktur yang megah dinilai akan kehilangan martabatnya jika dibangun di atas kelalaian yang mengorbankan keselamatan manusia.

​”Keselamatan pekerja di bawah tanah adalah cerminan dari kehormatan sebuah kota di permukaan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai kejelasan hukum dan perbaikan sistemik yang nyata,” tutup Rahmat.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer