Rabu, Oktober 7, 2026

Upah Layak Amanat Konstitusi, Bali Harus Akhiri Politik Upah Murah

HukumUpah Layak Amanat Konstitusi, Bali Harus Akhiri Politik Upah Murah

DENPASAR – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta hadir sebagai narasumber utama dalam Dialog Publik 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Warmadewa di Ruang Sidang Shri Kesari Mandapa, Denpasar, pada Jumat 11 September 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “UMR Rendah, Lapangan Kerja Susah” tersebut menjadi ruang terbuka bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan bertukar pandangan secara konstruktif terkait persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi generasi muda saat ini, khususnya di Bali.

Dalam pemaparannya di hadapan puluhan mahasiswa Universitas Warmadewa, I Nyoman Parta menegaskan kembali amanat dasar konstitusi negara yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Menurut Parta, frasa pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pendiri undang-undang telah sangat pintar dalam menyusun konstitusi, di mana negara tidak cukup hanya memastikan seseorang mempunyai pekerjaan, tetapi juga wajib memastikan bahwa seseorang yang bekerja tersebut memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaannya dapat, tetapi hidupnya juga harus layak. Hal tersebut sejalan dengan materi yang ia bawakan dengan tema Kinerja Produktif Berbanding Lurus dengan Upah Layak.

BACA JUGA :  I Nyoman Parta Desak KPK Tak Berhenti Menggeledah di Lingkungan Kantor Imigrasi di Bali

Parta juga memaparkan tiga prinsip utama untuk mewujudkan pengupahan yang berkeadilan. Prinsip pertama adalah upah tumbuh seiring produktivitas, di mana formula upah minimum harus dikaitkan dengan kontribusi produktivitas pekerja. Prinsip kedua adalah upah layak harus mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Sementara prinsip ketiga adalah produktivitas harus dibangun bersama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui penguatan teknologi, pelatihan, dan efisiensi.

Lebih lanjut, I Nyoman Parta meluruskan kesalahpahaman terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia menegaskan bahwa KHL bukanlah keinginan sepihak dari buruh maupun pengusaha, melainkan merupakan perintah langsung dari Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa kementerian membuat skema dan riset terkait KHL karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan negara untuk membuat ukuran yang objektif.

BACA JUGA :  I Nyoman Parta Soroti Integritas Calon Hakim Agung

Oleh karena itu, agar tidak ada lagi debat dan konflik dalam mengukur frasa kehidupan yang layak, maka KHL yang didapat dari hasil riset dan survei objektif harus menjadi rujukan utama dalam memutuskan Upah Minimum.

Sebagai wakil rakyat dari Bali, I Nyoman Parta menilai momentum ini harus menjadi titik balik bagi Bali untuk mengakhiri politik upah murah. Menurutnya, dengan biaya hidup yang tinggi terutama di sektor pariwisata, sudah saatnya penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Bali tidak lagi sekadar untuk menjaga iklim investasi dengan upah murah, tetapi beralih menjadi upah layak yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Acara dialog publik yang gratis dan terbuka untuk umum ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan diskusi interaktif bersama mahasiswa yang antusias menyampaikan keluhan terkait sulitnya lapangan kerja dan rendahnya upah awal bagi fresh graduate di Bali.

BACA JUGA :  Bongkar Korupsi Energi, Prof. Ferry Desak Kortas Tipidkor Polri Sikat Seluruh Pihak Tanpa Pandang Bulu
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer