Rabu, Oktober 7, 2026

Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 103 Triliun, Ini Penjelasan OJK

Ekonomi dan BisnisUtang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 103 Triliun, Ini Penjelasan OJK

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Industri pinjaman daring atau yang populer disebut pinjol terus menunjukkan tren peningkatan penggunaan di masyarakat. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai pinjaman (outstanding pembiayaan) melalui platform fintech lending telah menembus angka Rp 103,73 triliun per Mei 2026.

​Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp 1,66 triliun jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya yang berada di angka Rp 102,07 triliun. Secara tahunan (year on year), industri pinjol di Indonesia tumbuh cukup pesat sebesar 25,60 persen.

​Meski angka pinjaman terus bertambah, OJK menegaskan bahwa profil risiko industri masih dalam batas yang terkendali. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tingkat kredit macet agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) saat ini berada di level 4,42 persen.

BACA JUGA :  Remunerasi OJK Tembus Rp3,8 Triliun, CBA Sentil Keras: Kinerja Loyo dan Jangan Makan Gaji Buta!

​”Kami terus melakukan pengawasan yang selektif dan terukur untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB, Selasa (7/7/2026).

​Tren Gadai dan Pembiayaan Lainnya

​Selain pinjol, sektor keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK (PVML) juga mencatatkan pertumbuhan signifikan:

  • ​Industri Pergadaian: Sektor ini mengalami lonjakan paling tinggi sebesar 57,97 persen (yoy) dengan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp 163,27 triliun. Produk gadai menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 137,20 triliun.
  • ​Perusahaan Pembiayaan: Piutang pembiayaan naik 1,71 persen menjadi Rp 513,19 triliun, yang didorong oleh tingginya permintaan pembiayaan untuk modal kerja.

​Menanggapi pertumbuhan sektor-sektor tersebut, Agusman menekankan bahwa OJK menerapkan aturan pengawasan yang tidak merata. Artinya, kebijakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan keuangan dilakukan secara selektif.

BACA JUGA :  Kredit Mandek Tembus Rp2.548 Triliun, CBA Sebut OJK Lebih Sibuk Urus Golf Ketimbang Korban Pinjol

​”Kebijakan ini diberikan berdasarkan penilaian OJK atas kondisi kesehatan perusahaan, tata kelola, dan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas kami,” tegas Agusman.

​Langkah ini dilakukan OJK sebagai upaya preventif agar pesatnya pertumbuhan industri jasa keuangan tidak mengabaikan keamanan nasabah serta stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer