Rabu, Oktober 7, 2026

ZONA HUKUM: CBA Desak Kejati DKI Bongkar Dugaan “Sandi Kuncian” Proyek Tanggul Rp138,6 Miliar

HeadlineZONA HUKUM: CBA Desak Kejati DKI Bongkar Dugaan "Sandi Kuncian" Proyek Tanggul Rp138,6 Miliar

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Center For Budget Analysis (CBA) melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengusut tuntas dugaan praktik “main mata” dalam proyek pembangunan tanggul dan breakwater di Kabupaten Kepulauan Seribu. Proyek raksasa di bawah kendali Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) tersebut diduga kuat menjadi ladang pengaturan lelang yang terstruktur.

​Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidakberesan yang sistematis dalam proses pengadaan infrastruktur pelindung pantai tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat potensi kerugian negara di depan mata.

​Aroma tidak sedap terendus dari proses tender tahun anggaran 2024 dan 2025. CBA menyoroti keberhasilan satu perusahaan, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa, yang berhasil menyapu bersih proyek selama dua tahun berturut-turut dengan total nilai kontrak mencapai Rp138,6 miliar.

BACA JUGA :  Viral Nasabah Menangis Barang Raib di SDB, Center for Budget Analysis Desak Investigasi OJK

​”Pola kemenangannya sangat mencurigakan. Sulit diterima akal sehat jika dalam dua tahun anggaran berturut-turut, perusahaan yang sama terus mendominasi tanpa ada kompetisi yang sehat. Ini terlihat seperti skenario yang sudah diatur rapi,” tegas Jajang Nurjaman dalam keterangan tertulisnya kepada zonarilis.com, Kamis (14/05/2026).

​Jajang menjelaskan bahwa modus yang sering digunakan dalam pengaturan lelang adalah penyisipan syarat-syarat teknis tertentu yang hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan “pengantin” atau perusahaan yang sudah dijagokan. Inilah yang ia sebut sebagai “sandi kuncian”.

​Oleh karena itu, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk melakukan bedah dokumen secara menyeluruh, baik pada dokumen lelang di Sudin SDA Kepulauan Seribu maupun dokumen internal milik pemenang tender.

​”Dari dokumen-dokumen itu, jaksa bisa menemukan titik terang. Cari syarat teknis yang tidak lazim yang digunakan untuk mengunci kompetitor. Jika ini ditemukan, maka aroma korupsi dalam proses lelang ini bukan lagi sekadar dugaan,” tambah Jajang.

​Tak hanya penyelidikan hukum, CBA juga meminta Kejati DKI Jakarta menggandeng auditor negara (BPK/BPKP) untuk melakukan audit investigasi. Audit ini diperlukan untuk menyisir setiap rupiah yang keluar, mulai dari tahapan tender hingga kualitas fisik bangunan di lapangan.

BACA JUGA :  Laba Bersih Rp57,56 Triliun Diterpa Sorotan Publik: ASNI Ingatkan BCA Jaga Komitmen Hukum dan Perlindungan Nasabah

​CBA menekankan bahwa pembangunan tanggul di Kepulauan Seribu adalah proyek vital bagi keselamatan warga dari ancaman kenaikan air laut. Jika proyek ini dikorupsi melalui pengaturan lelang, maka kualitas bangunan menjadi taruhan besar yang membahayakan publik.(ZR)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer