JAKARTA, zonarilis.com – Seorang aktivis disabilitas, Taufik Hidayat, melaporkan komedian Coki Pardede atas materi stand up comedy yang dinilai menyinggung penyandang disabilitas, khususnya tunarungu.
Laporan tersebut dipicu oleh materi lawakan Coki yang membahas “reuni orang bisu”. Konten tersebut dianggap tidak sensitif dan berpotensi melukai perasaan komunitas tunarungu yang mengetahui potongan materi tersebut.
“Terkait materi yang disampaikan, kami menilai itu cukup mencederai perasaan organisasi aktivis maupun para tunarungu,” ujar Taufik saat dihubungi melalui saluran telepon yang tertera dalam salinan laporan Bareskrim Polri, Jumat, (8/5/2026).
Ia menambahkan, saat ini masyarakat justru tengah bergerak menuju ruang publik yang lebih inklusif dan terbuka terhadap penyandang disabilitas. Baik di tingkat global maupun nasional, kelompok disabilitas mulai mendapatkan perhatian dan prioritas dalam berbagai sektor.
“Di saat kita mulai open-minded terhadap isu disabilitas, malah dijadikan bahan candaan. Memangnya tidak ada materi lain?” lanjutnya.
Menurut Taufik hidayat yang aktif dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI), hal semacam ini dikhawatirkan menjadi kemunduran dalam upaya membangun kesadaran publik terhadap pentingnya menghormati kelompok disabilitas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, komika Coki Pardede dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang aktivis disabilitas terkait materi stand up comedy yang viral di media sosial.
Berdasarkan salinan laporan polisi bernomor LP/B/123/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok disabilitas. Laporan diajukan pada 8 Mei 2026 atas peristiwa yang disebut terjadi dua hari sebelumnya di Makasar, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari video penampilan Coki bertajuk “Reuni Orang Bisu” yang beredar di TikTok melalui akun “Absurd Klip”. Materi tersebut menyinggung cara komunikasi penyandang tunarungu dan dipersoalkan karena dianggap sebagai olok-olok.
Dalam laporan, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa rekaman video, transkrip materi, serta menghadirkan saksi. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, sementara Coki Pardede belum memberikan keterangan resmi. ***











