JAKARTA , Zonarilis.com– Transparansi pengelolaan anggaran proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di bawah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta kini menjadi sorotan tajam. Center For Budget Analysis (CBA) mendeteksi adanya kejanggalan dalam penyusunan nomenklatur anggaran yang dinilai membingungkan, sehingga berpotensi membuka celah terjadinya double budgeting atau penganggaran ganda.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa pemecahan kategori pekerjaan ke dalam berbagai istilah nomenklatur yang serupa menciptakan kabut informasi. Hal ini dinilai mempersulit pengawasan publik maupun aparat penegak hukum dalam melacak alokasi dana yang sebenarnya.
”Kami mencermati adanya pola nomenklatur yang sengaja dibuat berlapis. Dengan memecah kategori pekerjaan ke dalam istilah-istilah yang mirip, penggunaan anggaran menjadi tidak transparan. Ini memicu kecurigaan adanya tumpang tindih alokasi dana untuk obyek yang sama,” ujar Jajang dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan temuan CBA, terdapat alokasi anggaran yang sangat besar dengan nomenklatur yang terfragmentasi pada tahun 2025. Rincian tersebut meliputi Anggaran Revitalisasi JPO sebesar Rp16.357.153.526, Anggaran Pemeliharaan JPO sebesar Rp12.569.100.000, Anggaran Pemeliharaan JPO (Sparepart) sebesar Rp1.721.810.320, serta Anggaran Pemeliharaan JPO (Service Bulanan) sebesar Rp1.375.756.400. Selain itu, terdapat pula alokasi untuk Anggaran Pembangunan JPO sebesar Rp737.250.576 dan Anggaran Perencanaan JPO sebesar Rp199.175.200.
Jajang menegaskan bahwa pemecahan anggaran pemeliharaan ke dalam tiga nomenklatur berbeda tersebut perlu ditelisik lebih dalam guna memastikan tidak adanya duplikasi beban biaya dalam teknis pelaksanaannya di lapangan.
Mengingat besarnya nilai anggaran yang dikelola oleh Dinas Bina Marga di bawah kepemimpinan Heru Suwondo, CBA secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
”Kami mendesak Kejati DKI Jakarta untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran JPO tahun 2025. Penyelidikan ini sangat krusial untuk memastikan tidak adanya anggaran fiktif maupun penggelembungan biaya (mark-up),” tegas Jajang.
Selain menyoroti sisi administratif, CBA juga mengkritisi kondisi faktual di lapangan. Menurut Jajang, besarnya alokasi dana yang digelontorkan tampak tidak berbanding lurus dengan kualitas JPO yang dinikmati masyarakat. Ia menyayangkan masih banyaknya JPO yang minim perawatan, mulai dari cat yang memudar hingga masalah kebersihan yang mengganggu kenyamanan pengguna.
”Secara anggaran, fasilitas publik seharusnya dikelola dengan standar yang prima. Namun, kenyataannya masih banyak JPO yang kondisinya memprihatinkan,” pungkasnya.
Pihak CBA berharap Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dapat bersikap kooperatif dengan memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme penyusunan nomenklatur dan realisasi penggunaan anggaran tersebut guna menjawab keraguan publik serta memastikan akuntabilitas pengelolaan dana APBD.(zr).










