Rabu, Oktober 7, 2026

Audit BPK Ungkap Kredit Bermasalah di Bank Jatim Pasuruan, Ini Titik Krusialnya

HukumAudit BPK Ungkap Kredit Bermasalah di Bank Jatim Pasuruan, Ini Titik Krusialnya

​PASURUAN, ZONARILIS.COM — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti indikasi penyimpangan tata kelola dalam penyaluran fasilitas pembiayaan komersial, produktif, dan kredit ritel di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Kantor Cabang (KC) Pasuruan. Praktik tersebut dinilai mengabaikan Good Corporate Governance (GCG) dan asas kehati-hatian perbankan (prudent banking).

​Meskipun portofolio pembiayaan di atas kertas tampak gemilang, audit BPK menemukan kelemahan fundamental mulai dari analisis kelayakan usaha, rekayasa nilai agunan, hingga pengawasan pasca-pencairan yang menyimpan potensi kemacetan masif.

​Temuan investigasi BPK memetakan empat titik krusial tata kelola perkreditan di KC Pasuruan serta dua kantor cabang pembantu (Capem), yakni Warungdowo dan Pandaan:

BACA JUGA :  Kejar Tahun Ajaran Baru, Hutama Karya Pastikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten Fungsional 10 Juli 2026

​Pertama, kasus CV ISP di KC Pasuruan, di mana manajemen meloloskan penambahan plafon Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran hingga Rp6 miliar. Kebijakan ini dinilai mengabaikan rasio risiko likuiditas lantaran perputaran piutang debitur sangat lamban hingga 333 hari dan perputaran persediaan memakan waktu 339 hari, tidak selaras dengan siklus konversi kas cepat bagi revolving credit.

​Kedua, restrukturisasi tanpa proyeksi arus kas pada kasus CV MKM dan debitur Roh di Capem Warungdowo dan Capem Pandaan. Account Officer (AO) bersama penyelia kredit merekomendasikan restrukturisasi tanpa didukung dokumen proyeksi arus kas (cashflow projection) yang memadai, sehingga kebijakan berlandaskan formalitas administratif ini gagal menguji kemampuan bayar riil (repayment capacity) dan fasilitas kembali macet di tengah jalan.

BACA JUGA :  Bamsoet Buka Lomba Asah Keterampilan Senjata Api Beladiri PERIKHSA ke-5 Tahun 2026

​Ketiga, pengabaian beban kewajiban SLIK OJK pada kasus debitur Chu. Dalam penanganan restrukturisasi dampak pandemi tahap kedua, manajemen gagal memperhitungkan beban kewajiban pinjaman lain yang tercatat transparan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, di mana analisis parsial tersebut membuat kemampuan bayar riil meleset hingga terperosok ke Kolektibilitas 4 (Diragukan).

​Keempat, mitigasi yang bersifat reaktif (fire-fighting). Menghadapi penurunan kualitas kredit dari portofolio bermasalah tersebut, manajemen KC Pasuruan dinilai masih bertumpu pada restrukturisasi lanjutan, penagihan intensif, dan eksekusi agunan, padahal langkah mitigasi ini dinilai reaktif karena pencegahan fundamental di hulu telah jebol sejak pencairan awal.

​Tanpa audit internal yang transparan serta sanksi tegas bagi oknum pejabat pemutus kredit yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), risiko pembusukan portofolio dikhawatirkan akan terus menggerus kesehatan finansial Bank Jatim secara keseluruhan. Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Bank Jatim Kantor Cabang Pasuruan belum bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Surati Presiden, GPRUKK Dorong Investigasi Menyeluruh di Kawasan Tambang Freeport

​Catatan Redaksi: Rilis disarikan dan disusun ulang dari LHP BPK RI atas temuan tata kelola perkreditan Bank Jatim KC Pasuruan.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer