Rabu, Oktober 7, 2026

Konsumen Desak MK Akhiri Praktik ‘Hangusnya’ Kuota Internet: Waktunya Akumulasi atau Refund!

NasionalKonsumen Desak MK Akhiri Praktik 'Hangusnya' Kuota Internet: Waktunya Akumulasi atau Refund!

​JAKARTA, zonarilis.com – Praktik hangusnya kuota internet yang tidak terpakai saat masa aktif berakhir kini memasuki babak baru. Organisasi KATA Konsumen Merah Putih secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mewajibkan mekanisme akumulasi atau pengembalian dana (refund) bagi konsumen.

​Selama ini, konsumen di Indonesia kerap merasa dirugikan oleh aturan operator telekomunikasi yang menghilangkan sisa kuota begitu masa aktif berakhir. Padahal, kuota tersebut merupakan barang yang telah dibayar lunas oleh pengguna.

​Direktur KATA Konsumen Merah Putih, Oktoryandi, menyebut sistem yang berjalan saat ini sebagai bentuk “ketidakadilan digital” yang harus segera diakhiri. Menurutnya, hak atas barang yang sudah dibeli tidak boleh hilang begitu saja karena batasan masa aktif yang sepihak.

BACA JUGA :  Kunker Panja AI ke DKV BINUS, Habib Aboe: AI Harus Jadi Mitra Kreatif, Bukan Musuh

​”Prinsipnya sederhana: barang atau jasa yang sudah dibayar lunas adalah hak konsumen. Jika kuota tidak habis karena alasan teknis atau keterbatasan akses, maka sudah sepatutnya ada opsi akumulasi atau refund. Ini adalah bentuk modernisasi perlindungan konsumen yang sudah lazim diterapkan di banyak negara,” ujar Oktoryandi dalam keterangannya, Jumat (24/4).

​KATA Konsumen Merah Putih menilai bahwa langkah MK sangat krusial dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen di sektor ekonomi digital. Organisasi ini mendesak agar judicial review yang diusulkan BPKN segera dikabulkan.

​Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk segera menyusun regulasi turunan yang lebih transparan dan berpihak kepada rakyat. Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar serta perlakuan yang adil.

BACA JUGA :  HUT ke-499 Jakarta: FPPJ Harapkan Sinergi Kebijakan yang Lebih Berpihak pada Generasi Muda

​”Di era kebangkitan konsumen Indonesia saat ini, kami menuntut praktik bisnis yang lebih etis dari operator telekomunikasi. Mahkamah Konstitusi harus hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan hak ekonomi digital masyarakat terlindungi sepenuhnya,” pungkas Oktoryandi.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer