BANDA ACEH – Harapan baru muncul bagi ratusan keluarga eks Blang Lancang Rancong yang selama lebih dari lima dekade menanti kepastian penyelesaian hak-hak mereka. Kasus pemukiman ulang (resettlement) yang melibatkan 542 kepala keluarga (KK) tersebut kini mendapat perhatian serius dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI setelah berbagai upaya penyelesaian selama bertahun-tahun dinilai belum membuahkan hasil yang konkret.
Persoalan yang bermula sejak tahun 1974 itu telah menjadi salah satu sengketa sosial yang paling lama berlangsung di Aceh. Tidak sedikit warga yang mengalami langsung proses pembebasan lahan pada masa itu kini telah meninggal dunia, sementara perjuangan mendapatkan kepastian dilanjutkan oleh anak dan cucu mereka. Kondisi tersebut menjadikan persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lama, tetapi telah menjadi masalah lintas generasi yang membutuhkan langkah penyelesaian nyata.
Anggota BAM DPR RI, Nasril Bahar, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian kasus yang telah berlangsung lebih dari setengah abad tersebut. Menurutnya, semakin lama persoalan dibiarkan, semakin besar pula dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat.
“Ini sudah lebih dari 50 tahun. Bahkan sudah masuk generasi kedua. Saya pikir tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaiannya,” kata Nasril usai mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan perusahaan terkait di Kantor Gubernur Aceh.
Nasril menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun proses penyelesaian terkendala oleh berbagai persoalan administratif dan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola aset negara. Akibatnya, berbagai pembahasan dan upaya mediasi yang pernah dilakukan tidak mampu menghasilkan keputusan yang dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, akar persoalan bukan hanya terletak pada aspek teknis pertanahan, tetapi juga pada kompleksitas birokrasi yang melibatkan berbagai lembaga dan kewenangan. Setiap langkah penyelesaian harus melewati prosedur panjang sehingga proses yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu lebih singkat justru berlarut-larut hingga puluhan tahun.
Namun demikian, BAM DPR RI melihat adanya peluang baru yang dapat mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Perubahan mekanisme pengelolaan aset BUMN yang kini melibatkan Danantara dinilai dapat membuka ruang pengambilan keputusan yang lebih sederhana dan efektif dibandingkan mekanisme sebelumnya.
“Dulu persoalan ini banyak berkaitan dengan mekanisme keuangan negara dan proses birokrasi yang cukup panjang. Sekarang ada mekanisme baru yang menurut kami dapat membuka ruang percepatan penyelesaian persoalan masyarakat,” ujar Nasril.
Ia menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan oleh seluruh pihak yang terlibat agar pembahasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak kembali terjebak dalam proses administratif yang berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji atau pembahasan yang berulang tanpa hasil yang jelas.
Nasril menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menentukan bentuk penyelesaian yang dapat diterima semua pihak, baik melalui skema kompensasi, relokasi, maupun alternatif lain yang memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak.
“Kita melihat ada peluang yang lebih baik dibanding sebelumnya. Tinggal bagaimana seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat duduk bersama dan mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Banda Aceh, berbagai pihak sepakat bahwa persoalan eks Blang Lancang Rancong tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah biasa. Lamanya waktu yang telah berlalu menunjukkan perlunya terobosan kebijakan agar masyarakat memperoleh kepastian yang selama ini mereka nantikan.
Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI berencana membawa hasil pembahasan tersebut ke tingkat nasional dengan melibatkan komisi terkait di DPR RI, khususnya Komisi VI yang membidangi urusan BUMN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelesaian tidak berhenti pada level daerah, tetapi mendapatkan dukungan kebijakan yang lebih kuat dari pemerintah pusat.
“Kami di BAM DPR RI akan menindaklanjuti persoalan ini dan mengusulkannya kepada komisi terkait, khususnya Komisi VI DPR RI. Harapannya, momentum yang ada saat ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegas Nasril.
Bagi masyarakat eks Blang Lancang Rancong, perkembangan terbaru ini menjadi secercah harapan setelah puluhan tahun berada dalam ketidakpastian. Meski jalan menuju penyelesaian akhir masih membutuhkan proses, keterlibatan aktif DPR RI, pemerintah daerah, BPN, serta pihak terkait lainnya dinilai menjadi langkah penting untuk mempercepat lahirnya keputusan yang selama ini dinantikan.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan lama yang menyangkut hak masyarakat. Jika berhasil dituntaskan, penyelesaian sengketa Blang Lancang Rancong dapat menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah, DPR, BUMN, dan masyarakat mampu menghadirkan keadilan bagi warga yang telah terlalu lama menunggu kepastian.










