JAWA BARAT – Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Rakornas ini merupakan wadah untuk dapat mengoptimalkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rakornas yang dibuka langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini, digelar dengan tema ‘Penataan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia’.
Menaker Ida, mengatakan, sinergi dan kolaborasi pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak yang perlu dikerjakan bersama-sama seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
“Pertemuan ini saya nilai penting dan strategis, sebab melalui forum ini, kita dapat berkoordinasi serta mengevaluasi tata kelola pengelolaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menaker dalam keterangan resminya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023).
Menaker mengatakan, upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya telah banyak dilakukan.
Namun, disadari maupun tidak, secara garis besar masih banyak hal yang perlu satu pemahaman dan perubahan baik dari sisi regulasi dan praktek.
“Untuk itu, harus ada inovasi dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” terangnya.
Menaker Ida mengapresiasi satgas pelindungan Pekerja Migran Indonesia di pusat dan 25 wilayah debarkasi/embarkasi daerah yang telah melakukan sosialisasi kepada aparatur desa, pencari kerja luar negeri, keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Saya yakin dengan adanya satgas pelindungan Pekerja Migran Indonesia di 25 lokasi debarkasi/embarkasi, layanan proses migrasi Pekerja Migran Indonesia, layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia bisa berjalan dengan baik, transparan dan profesional,” tandasnya. (*)










