TANJUNG ULIE – Perlindungan kesehatan bagi ribuan pekerja di kawasan industri strategis nasional menjadi perhatian serius. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan kunjungan kerja untuk memeriksa kepatuhan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, Rabu (20/08/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan tidak ada pekerja yang terlewat dari perlindungan JKN, termasuk yang bekerja di bawah vendor dan mitra kerja perusahaan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan kawasan industri harus sejalan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semakin besar kawasan industri, semakin besar pula jumlah pekerja dan perputaran ekonominya. Konsekuensinya, seluruh badan usaha, baik induk maupun mitra vendor, wajib memastikan status kepesertaan JKN pekerjanya aktif sesuai regulasi,” kata Akmal di lokasi.
Menurut Akmal, JKN bukan sekadar kewajiban administratif. Jaminan kesehatan memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menciptakan iklim kerja yang kondusif. Pekerja yang sehat dan terlindungi akan lebih fokus dan tenang dalam bekerja, yang pada akhirnya menguntungkan keberlangsungan usaha itu sendiri.
Selain soal kepatuhan, Akmal juga menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam pembangunan sosial di sekitar tambang dan industri.
Ia mendorong manajemen PT IWIP untuk aktif menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi warga di sekitar kawasan industri.
“Kontribusi perusahaan tidak hanya berhenti pada pekerja internal, tetapi juga harus dirasakan masyarakat sekitar. Melalui CSR yang tepat sasaran, akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan bisa semakin kuat,” pungkasnya.










