MEDAN, ZONARILIS.COM — Tata kelola penanganan sengketa dan perlindungan konsumen pada sektor perbankan digital kembali menghadapi ujian kredibilitas. Kasus penahanan dana milik Dedi Suprianto di SeaBank Kantor Cabang Medan (Jl. Kapten Maulana Lubis) selama tujuh bulan sejak Februari 2026 menyingkap potensi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan transparansi layanan finansial.
Upaya pencarian keadilan administratif telah ditempuh secara maksimal. Pada Jumat (11/9/2026), Dedi didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Bambang H Samosir SH MH mendatangi kantor cabang setempat untuk keempat kalinya, namun tetap berujung pada kebuntuan substantif.
“Kerugian saya akumulatif. Waktu terbuang, bolak-balik tanpa kepastian, dan hak akses dana keluarga terhalang padahal sangat mendesak,” ungkap Dedi di lokasi.
Berdasarkan fakta interaksi di layanan tatap muka, tim kuasa hukum mengidentifikasi tiga cacat prosedural mendasar. Pertama, defisit paper trail formil di mana klaim pemblokiran atas permintaan aparat penegak hukum disampaikan secara verbal tanpa disertai salinan surat perintah resmi (official letter) yang dapat diuji validitas hukumnya oleh nasabah. Kedua, degradasi akuntabilitas layanan (ping-pong system) di mana kantor cabang melimpahkan penyelesaian mutlak ke pusat tanpa mekanisme eskalasi internal yang akuntabel, mencederai prinsip pelayanan prima perbankan. Ketiga, beban pembuktian asimetris di mana syarat validasi asal-dana dari pihak ketiga yang keberadaannya sudah tidak terlacak berpotensi menciptakan praktik pembekuan tanpa batas waktu (indefinite hold).
Kuasa hukum Yahya Sentosa Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan restriktof terhadap aset perdata nasabah wajib berdiri di atas pijakan formil yang terverifikasi. “Kalaupun ada indikasi pidana, prosedurnya jelas harus berdasar surat resmi kepolisian. Sampai hari ini dasarnya nol,” tegasnya. Senada dengan itu, Bambang H Samosir, S.H., M.H., menilai institusi perbankan digital wajib menyelaraskan kecepatan mitigasi fraud dengan perlindungan hak konstitusional perdata nasabah agar tidak melahirkan kerugian yang bersifat ongoing damage.
Menyikapi kebuntuan substantif ini, tim kuasa hukum merumuskan langkah strategis mencakup melayangkan somasi formal berupa peringatan hukum tertulis kepada manajemen SeaBank, membawa laporan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mempertimbangkan gugatan perdata atas wanprestasi/perbuatan melanggar hukum dan/atau langkah pidana formil apabila hak klien tidak dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada manajemen SeaBank terkait dasar hukum pembekuan rekening tersebut belum memperoleh tanggapan substantif.(zr).










