Kamis, Oktober 8, 2026

Kasus Kemitraan Kantor Pos Rp395 Juta: Korban Desak Polisi Bidik Oknum Perbankan dan Jaringan Terlibat

HukumKasus Kemitraan Kantor Pos Rp395 Juta: Korban Desak Polisi Bidik Oknum Perbankan dan Jaringan Terlibat

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi kemitraan Kantor Pos dengan kerugian mencapai Rp395 juta terus didorong agar tuntas secara menyeluruh. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2774/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2025, pihak korban melalui tim kuasa hukumnya mendesak aparat kepolisian untuk memperluas cakupan penyidikan, tidak sekadar menyasar terlapor utama, melainkan menelusuri aliran dana dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan serta menikmati hasil kejahatan.

​Perkara ini bermula pada Oktober 2023 ketika pelapor, Feranty, dikenalkan kepada terlapor bernama Dian Rivia oleh seorang perantara berinisial Dahlia Rochmawati alias LIA. Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengaku mengelola tiga unit usaha Kantor Pos dan membutuhkan suntikan modal untuk proyek berjalan. Terlapor menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar 22%, dengan penawaran fee kerja sama 5% dalam jangka waktu enam bulan, lengkap dengan dalih laporan data proyek.

​Tergiur dengan tawaran tersebut, pelapor menyetorkan total modal sebesar Rp395 juta yang ditransfer melalui 4 (empat) kali transaksi ke rekening BCA atas nama Dian Rivia (Nomor Rekening: 1650101843). Kendati demikian, hingga batas waktu perjanjian pada Januari 2025, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair. Terlapor bahkan berdalih dan akhirnya mengakui bahwa dana tersebut telah habis. Dua kali somasi yang dilayangkan korban pun diabaikan tanpa ada itikad baik.

BACA JUGA :  Sinergi Pemerintah-Perbankan Diuji, Perbanas: Jangan Cuma Manis di Atas Kertas

​Memasuki Kamis, 8 Oktober 2026, pihak korban kembali mendesak penegak hukum agar bersikap transparan dan membongkar jaringan yang terlibat. Sorotan utama kini mengarah kepada Dahlia Rochmawati, seorang oknum yang menjabat sebagai pejabat atau kepala cabang di salah satu bank swasta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

​Dahlia diduga kuat menjadi aktor kunci sejak awal mula penawaran investasi ini berlangsung. Dengan memanfaatkan jabatan dan relasi kuasanya di institusi perbankan, yang bersangkutan tidak hanya aktif meyakinkan dan menjaring korban, tetapi juga diduga ikut bersekongkol serta menutup-nutupi fakta di hadapan penyidik. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, pihak korban mendesak lembaga tempat Dahlia bekerja untuk segera menggelar audit internal secara tegas demi menjaga marwah dan integritas dunia perbankan.

​Berdasarkan investigasi mandiri korban, sebagian besar dana pokok dialirkan untuk kepentingan pribadi terlapor. Upaya persekongkolan kian nyata tatkala muncul berbagai rongrongan dan upaya lobi terselubung dari pihak terlapor maupun oknum terkait—termasuk yang terjadi pada pekan lalu—untuk mengajak berdamai. Menanggapi hal tersebut, pihak korban secara tegas menutup pintu damai dan menolak segala bentuk kompromi di luar jalur hukum.

BACA JUGA :  Adde Rosi Khoerunnisa Hadir dengan Hati, Beri Semangat dan Cinta untuk Warga yang Tengah Berjuang

​Menanggapi kompleksitas perkara ini, Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, memberikan pandangan tegasnya pada Kamis (8/10/2026). Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh bersikap parsial dan wajib membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.

​”Dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi, apabila ada pihak perantara—terlebih yang memiliki jabatan strategis di institusi keuangan—yang aktif mengajak, meyakinkan korban, hingga diduga ikut menikmati atau menutup-nutupi aliran dana, maka unsur keterlibatan serta potensi penyalahgunaan wewenang jabatan wajib diusut tuntas oleh penegak hukum,” ujar Mus Gaber.

 

​Ia juga menekankan pentingnya peran aktif institusi tempat oknum perantara bekerja untuk kooperatif dan melakukan audit internal secara objektif, agar institusi keuangan tidak terseret atau tercemar oleh tindakan individu yang menyalahgunakan relasi kuasa.

BACA JUGA :  Diduga Atur Spesifikasi Proyek Puluhan Miliar, Wali Kota dan Kadisdik Depok Didesak Diperiksa KPK

​Berkaca dari kasus ini, pihak korban mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi kemitraan yang mencatut nama instansi resmi maupun badan usaha milik negara. Prinsip Legal dan Logis mutlak dikedepankan dengan memeriksa legalitas izin usaha serta menguji kewajaran keuntungan yang ditawarkan agar tidak menjadi korban berikutnya.

​Melalui proses hukum yang tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Timur, korban berharap penyidik bertindak profesional dan independen dalam mengusut tuntas jaringan yang terlibat, tanpa pandang bulu terhadap intervensi maupun tekanan pihak tertentu. Langkah ini ditempuh bukan sekadar memperjuangkan hak keperdataan atau materiil korban, melainkan demi memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi masyarakat luas.(zr).

​Tag: #PenipuanInvestasi #KantorPos #PoldaMetroJaya #PadepokanHukumIndonesia #Zonarilis #BeritaHukum

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer