JAKARTA, ZONARILIS.COM – Persoalan kelebihan pencetakan uang Rupiah atau yang dikenal sebagai good over kembali memantik perdebatan publik menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 54/LHP/XV/08/2025. Dokumen audit tersebut menguak berbagai celah krusial dalam tata kelola pencetakan, pengeluaran, hingga pemusnahan mata uang nasional yang melibatkan Bank Indonesia (BI) bersama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Sorotan keras langsung dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, pada Jumat, 25 September 2026. Menurutnya, fenomena kelebihan cetak ini bukanlah anomali sesaat pada periode 2024–2025 saja, melainkan sebuah pola berulang yang telah mengakar sejak tahun-tahun sebelumnya.
Uchok memaparkan bahwa dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, Bank Indonesia terpaksa merogoh kocek hingga sekitar Rp2,7 triliun demi membeli kembali kelebihan hasil cetak tersebut dari Peruri. Angka fantastis itu terbagi atas pembelian senilai sekitar Rp2,2 triliun pada tahun 2022 dan sekitar Rp529 miliar pada tahun 2023. Ironisnya, tren tersebut kembali berlanjut pada periode berikutnya, di mana potensi pemborosan anggaran akibat kelebihan pencetakan pada 2024–2025 diperkirakan menembus angka Rp24.457.951.752,15.
Lebih jauh, CBA mempertanyakan rasionalitas di balik perhitungan komponen biaya bahan baku serta biaya kerja langsung yang dibebankan dalam transaksi pembelian kelebihan cetak tersebut. Uchok menilai bahwa situasi ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran atau celah kepatuhan terhadap regulasi internal yang dibuat sendiri oleh bank sentral, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 serta Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 21/4/PDG/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Padahal, skala produksi uang nasional berada dalam volume yang sangat masif. Tercatat pada tahun 2022, nilai pencetakan uang mencapai Rp251,92 triliun yang mencakup 5,65 miliar bilyet uang kertas senilai Rp251,45 triliun serta 1,04 miliar keping uang logam senilai Rp467 miliar. Sementara pada tahun 2023, volume produksi menyentuh angka Rp206,85 triliun yang terdiri atas 6,47 miliar bilyet uang kertas senilai Rp206,85 triliun dan 1,11 miliar keping uang logam senilai Rp503 miliar.
Selain menyoroti fenomena excess product, audit BPK juga membongkar sejumlah kelemahan fundamental lain, mulai dari perencanaan kebutuhan yang belum matang, ketidakpatuhan terhadap kontrak pengadaan, distorsi penghitungan harga cetak, hingga aspek pengamanan di lini produksi.
Melihat besarnya dana publik yang dipertaruhkan, CBA mendesak agar temuan BPK ini tidak sekadar menjadi arsip administratif belaka. Diperlukan langkah evaluasi yang fundamental serta transparansi penuh dari Bank Indonesia dan Peruri guna meluruskan mekanisme perencanaan, menetapkan kuota produksi yang akurat, serta memulihkan efisiensi pengelolaan anggaran negara ke depan.(zr).










