Rabu, Oktober 7, 2026

Bobol Rp7 Juta Lewat QRIS Misterius, CBA Desak OJK Audit Sistem Keamanan BCA

HukumBobol Rp7 Juta Lewat QRIS Misterius, CBA Desak OJK Audit Sistem Keamanan BCA

JAKARTA, ZONARILIS.COM – Kasus raibnya dana nasabah perbankan secara misterius kembali mencuat secara misterius kembali mencuat dan mencederai rasa keadilan publik. Kali ini, nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bernama Bambang Suryadi harus merelakan tabungannya amblas total Rp7.000.000 akibat transaksi digital yang tidak pernah dilakukannya.

​Berdasarkan catatan, korban kehilangan Rp1.000.000 pada awal Februari 2026, disusul raibnya Rp6.000.000 pada 18 Maret 2026. Transaksi terakhir tercatat di aplikasi myBCA dengan keterangan “Pembayaran QRIS Naya Cepat Topup” (Request ID: 1979238184). Menanggapi pengaduan tersebut, pihak Halo BCA melalui surat resmi Nomor 5919/HBS2-CRM/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 secara sepihak menolak pengembalian dana. Manajemen BCA berdalih bahwa transaksi berjalan sah karena menggunakan BCA ID dan PIN yang benar, sekaligus melimpahkan sepenuhnya tanggung jawab keamanan data kepada nasabah.

BACA JUGA :  RUU HPI Jadi Kebutuhan Mendesak, Soedeson Tandra Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Lintas Negara

​Menanggapi sikap perbankan tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melayangkan kritik tajam. Uchok menilai argumen klasik pihak bank yang selalu berlindung di balik kebenaran PIN merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab perlindungan konsumen di tengah ancaman cybercrime yang kian kompleks.

​”Bank selalu menggunakan jawaban klise: ‘PIN benar, maka transaksi sah’. Padahal, saat ini modus kejahatan siber seperti peretasan, malware, hingga remote takeover sudah sangat canggih. Pihak bank kerap menutup mata terhadap potensi kelalaian sistem keamanan internal mereka sendiri,” tegas Uchok, Jumat (11/9/2026).

​Selain menyoroti manajemen BCA, CBA juga melemparkan kritik keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga regulator sektor keuangan tersebut dinilai lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, sehingga membiarkan nasabah berjuang sendiri melawan institusi perbankan besar.

BACA JUGA :  Menyongsong 5 Abad Jakarta, Bang Riano: Budaya Betawi Fondasi Utama Kota Global

​”OJK ini seperti macan ompong. Mereka rajin mengimbau nasabah untuk hati-hati, tapi tumpul dalam mengaudit sistem keamanan IT perbankan. Ketika nasabah kehilangan uang, OJK terkesan membiarkan nasabah bertarung sendirian melawan raksasa perbankan. Ini membuktikan OJK tidak melakukan pengawasan yang efektif,” tandas Uchok.

​CBA mendesak OJK untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen dan mewajibkan perbankan membuktikan keabsahan transaksi melalui forensik digital, bukan sekadar berpatokan pada kecocokan PIN. Sementara itu, pihak korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan serta membawa sengketa ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) demi memperjuangkan hak-haknya.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer