SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memberi ruang bagi terwujudnya keadilan yang lebih nyata dengan tetap membuka kemungkinan pembatalan perkawinan setelah kematian, sepanjang dapat dibuktikan adanya iktikad tidak baik.
Evolusi Doktrin Hukum dalam Sengketa Status Perkawinan
Dalam kerangka hukum positif Indonesia—terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)—perkawinan dipahami sebagai ikatan lahir batin yang bersifat sakral, dengan konsekuensi hukum yang luas.
Namun dalam praktik, tidak jarang ditemukan adanya cacat hukum dalam pelaksanaan perkawinan yang baru terungkap di kemudian hari. Kondisi ini kemudian membuka ruang bagi diajukannya pembatalan perkawinan sebagai mekanisme koreksi terhadap keabsahan hubungan tersebut.
Pembatalan perlu dibedakan dari perceraian. Perceraian hanya mengakhiri hubungan hukum untuk masa yang akan datang (ex nunc), sedangkan pembatalan pada dasarnya menghapus keberadaan perkawinan sejak awal (ex tunc), seolah-olah tidak pernah terjadi (Lufaefi, 2015), meskipun tetap memberikan perlindungan hukum terhadap pihak tertentu, terutama anak.
Dalam perkembangannya, sengketa mengenai status perkawinan menjadi semakin kompleks, khususnya ketika pembatalan diajukan terhadap perkawinan yang secara faktual telah berakhir, baik karena perceraian maupun karena meninggalnya salah satu atau kedua pihak.
Situasi ini menuntut adanya pedoman yuridis yang jelas dari Mahkamah Agung RI, agar kepastian hukum tetap terjaga sekaligus mencegah terjadinya disparitas putusan, baik di tingkat peradilan pertama maupun pada tingkat banding.
Ratio Legis Penolakan Perkara Pasca Putusnya Ikatan Perkawinan
Sebelum adanya penyempurnaan pada tahun 2024, Mahkamah Agung RI melalui Rapat Pleno Kamar Agama tahun 2019 telah merumuskan kebijakan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang bersangkutan telah putus harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Ratio legis kebijakan tersebut bertumpu pada pandangan bahwa objek sengketa—yakni ikatan perkawinan—telah hapus secara hukum akibat perceraian atau kematian, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek yang dapat disengketakan.
Dalam kerangka ini, Mahkamah Agung RI menempatkan asas kepastian hukum (rechtzekerheid) sebagai orientasi utama. Permohonan pembatalan atas perkawinan yang telah berakhir kerap dipandang bukan lagi menyasar keabsahan akad, melainkan sebagai instrumen taktis untuk kepentingan lain, terutama sengketa kewarisan.
Dengan konstruksi demikian, penolakan melalui putusan NO dimaksudkan untuk menutup ruang bagi perkara yang secara substansial telah kehilangan relevansi hukumnya, sekaligus mencegah praktik penyelundupan hukum berupa penggunaan putusan status perkawinan sebagai alat bantu dalam perkara lain, khususnya sengketa waris di forum berbeda.
Urgensi Penyempurnaan Norma Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024
Meskipun SEMA Nomor 2 Tahun 2019 telah memberikan kontribusi penting dalam memperkuat kepastian hukum dan menyaring gugatan yang tidak relevan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penerapannya yang terlalu kaku sering kali justru bersinggungan dengan rasa keadilan (gerechtigheid).
Dalam realitas peradilan, tidak sedikit ditemukan perkawinan yang sejak awal mengandung cacat mendasar—seperti pemalsuan identitas, poliandri terselubung, atau rekayasa dokumen perceraian—yang baru terungkap setelah salah satu pihak meninggal dunia.
Dalam situasi seperti ini, penerapan norma tahun 2019 secara absolut justru menutup ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memperoleh keadilan. Setiap permohonan pembatalan cenderung berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (NO) semata-mata karena perkawinan dianggap telah putus akibat kematian. Akibatnya, muncul kebuntuan hukum yang secara nyata merugikan hak-hak keperdataan pihak tertentu.
Menanggapi kondisi tersebut, Mahkamah Agung RI melalui Pleno Kamar Agama Tahun 2024 melakukan penyempurnaan norma. SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dengan rumusan sebagai berikut: “SEMA No. 2 Tahun 2019 Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan putus karena kematian harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali apabila perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan tidak beriktikad baik.”
Pengecualian ini menunjukkan pergeseran pendekatan yang cukup signifikan, dari yang semula sangat prosedural menuju orientasi pada keadilan substantif. Dengan demikian, hukum tidak lagi berhenti pada formalitas semata, tetapi juga memberi ruang untuk mengoreksi praktik-praktik yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan.
Konstruksi Hukum Iktikad Tidak Baik dalam Pembatalan Perkawinan
Frasa “tidak beriktikad baik” dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dapat dipahami sebagai kunci penting yang membuka kembali akses keadilan bagi para pencari keadilan. Dalam doktrin hukum perdata, iktikad baik (te goeder trouw) merupakan asas mendasar yang harus melekat dalam setiap perbuatan hukum (Putra & Ridho, 2024), termasuk dalam akad nikah.
Sebaliknya, yang dimaksud dengan iktikad tidak baik mencakup berbagai bentuk perbuatan yang bertentangan dengan kejujuran hukum, seperti penipuan (bedrog), paksaan (dwang), penyelundupan hukum, maupun kesengajaan untuk menyembunyikan adanya halangan perkawinan yang sah menurut hukum.
Dalam kerangka norma baru ini, dalil adanya iktikad tidak baik memberi ruang bagi penggugat untuk menunjukkan bahwa sejak awal perkawinan tersebut memang dibangun di atas cacat hukum yang disengaja, meskipun secara faktual telah berakhir karena kematian.
Dengan demikian, perkara tidak lagi secara otomatis berhenti pada putusan tidak dapat diterima (NO), melainkan dapat dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara.
Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga dan Ahli Waris yang Sah
Penyempurnaan norma melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memperkuat perlindungan bagi ahli waris yang sah. Dalam praktik peradilan agama, hak waris sangat ditentukan oleh keabsahan hubungan nasab dan perkawinan pewaris.
Karena itu, jika suatu perkawinan sejak awal dibangun atas dasar rekayasa, pemalsuan, atau penyembunyian fakta, dampaknya tidak hanya pada status perkawinan, tetapi juga berimplikasi langsung pada pembagian harta warisan.
Sebelum SEMA ini berlaku, gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan setelah pewaris meninggal dunia kerap dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan perkawinan telah putus karena kematian (Rambe dkk., 2024).
Akibatnya, pihak yang patut diduga tidak beriktikad baik tetap memperoleh pengakuan formal sebagai pasangan sah dan tetap memiliki dasar untuk menuntut bagian dari tirkah maupun harta bersama, sehingga berpotensi merugikan ahli waris yang sebenarnya.
Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024, keadaan tersebut diperbaiki. Pengadilan kini tetap dapat memeriksa pembatalan perkawinan pasca kematian sepanjang dapat didalilkan adanya iktikad tidak baik, seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi status.
Apabila terbukti, perkawinan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, sehingga pihak yang tidak beriktikad baik kehilangan kedudukan hukumnya sekaligus dasar untuk menuntut hak waris. Dengan demikian, pembagian harta warisan dapat dikembalikan pada koridor yang lebih adil, sejalan dengan hukum dan prinsip syariat.
Tantangan Pembuktian Dalil Iktikad Tidak Baik di Pengadilan Agama
Meskipun SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memberi ruang yang lebih luas bagi terwujudnya keadilan yang nyata, penerapannya di lapangan tidak lepas dari tantangan yang cukup kompleks.
Pengecualian terhadap putusan tidak dapat diterima (NO) bersifat terbatas, yakni hanya dapat digunakan apabila secara tegas didalilkan adanya iktikad tidak baik dalam pelaksanaan perkawinan. Dalam kerangka asas actori incumbit probatio, beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak yang menggugat.
Permasalahannya, membuktikan iktikad—yang bersifat batiniah—bukanlah hal yang sederhana, terlebih ketika pihak yang diduga beriktikad tidak baik telah meninggal dunia.
Dalam kondisi demikian, tugas yudisial menjadi semakin menantang. Oleh karena itu, dalil tidak dapat hanya bertumpu pada dugaan atau asumsi, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang konkret dan memiliki kekuatan pembuktian yang memadai (volledig bewijskracht).
Dalam praktik, pembuktian dapat berupa dokumen autentik, seperti putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pemalsuan, keterangan resmi dari KUA mengenai adanya manipulasi administrasi, maupun rangkaian kesaksian yang saling bersesuaian mengenai adanya penipuan dalam proses akad.
Di sisi lain, hakim dituntut untuk menjalankan fungsi rechtsvinding secara cermat dan proporsional. Hal ini urgen agar dalil iktikad tidak baik tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menggugat keabsahan perkawinan yang sebenarnya sah, semata-mata demi kepentingan tertentu, seperti upaya menguasai harta atau keuntungan ekonomis lainnya.
Harmonisasi Keadilan dan Kepastian Hukum di Mahkamah Agung RI
Penyempurnaan norma melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menunjukkan adanya kepekaan Mahkamah Agung RI dalam merespons dinamika rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Kebijakan ini menghadirkan titik keseimbangan yang lebih proporsional antara dua tujuan hukum yang sering kali saling tarik-menarik, yaitu kepastian dan keadilan.
Di satu sisi, prinsip umum tetap dipertahankan: perkawinan yang telah berakhir karena kematian pada dasarnya tidak dapat dibatalkan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas status keperdataan sekaligus mencegah timbulnya sengketa yang berkepanjangan (litis finiri oportet).
Namun di sisi lain, dibukanya pengecualian atas dasar iktikad tidak baik menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi praktik kecurangan maupun penyelundupan hukum. Dengan konstruksi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi tempat berlindung bagi pihak yang menyimpang, tetapi kembali menjalankan fungsinya sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).
Pada saat yang sama, hukum hadir untuk melindungi pihak yang dirugikan serta memulihkan tertib hukum keluarga agar selaras dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariat Islam.
Daftar Pustaka
Kompilasi Hukum Islam.
- Lufaefi. (2015, 25 Agustus). Tentang Pembatalan Nikah dan Perceraian. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-pembatalan-nikah-dan-perceraian-lt55da9df734a73/
- Putra, H. P., & Ridho, F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3). https://doi.org/10.46839/consensus.v2i3.1809
- Rambe, F. H., Djanuardi, D., & Rachmainy, L. (2024). Gugatan Pembatalan Perkawinan Yang Dinyatakan Tidak Diterima Akibat Penetapan Itsbat Nikah Antara Suami Dengan Istri Kedua Ditinjau Dari UU Perkawinan dan Hukum Acara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 343/Pdt.G/2023/PTA.Sby). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3). https://doi.org/10.5281/zenodo.12627702
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2024
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[Rifqi Qowiyul Iman – MariNews – Mahkamahagung.go.id]










