Rabu, Oktober 7, 2026

Dugaan Rangkap Jabatan Petinggi Partai di BUMD DKI, CBA Desak Kejati Panggil Gubernur Pramono Anung

HukumDugaan Rangkap Jabatan Petinggi Partai di BUMD DKI, CBA Desak Kejati Panggil Gubernur Pramono Anung

​JAKARTA, Zonarilis.com — Kebijakan pengangkatan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menuai sorotan tajam. Center For Budget Analisis (CBA) menilai PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) tengah menghadapi persoalan serius yang berpotensi menyeret akuntabilitas kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangannya pada Minggu (02/08/26), mengibaratkan kondisi tata kelola PT Jamkrida Jakarta saat ini seperti “makan biji buah mahoni”—memberikan dampak pahit bagi BUMD milik Pemprov DKI tersebut. Dampak negatif itu dinilai berisiko meluas menyusul langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dikabarkan akan menyelidiki legalitas pengangkatan Komisaris baru PT Jamkrida Jakarta, Iman Satria, yang sarat dugaan rangkap jabatan.

BACA JUGA :  Anggaran Paskibraka DKI Tembus Rp12,9 Miliar, GSBK: Ada Aroma Mark-up, Kejagung Harus Bertindak!

​Berdasarkan penelusuran pada laman resmi struktur organisasi partai di gerindra.id/susunan-pengurus-dpd-dpc, Iman Satria tercatat aktif menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta.

​CBA memandang penunjukan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik karena menabrak regulasi nasional, di antaranya:

  • ​Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 (Pasal 6 huruf k): Mengatur secara tegas bahwa syarat mutlak untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
  • ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Menetapkan standar integritas agar pengelolaan perusahaan pelat merah berjalan secara profesional dan bersih dari intervensi politik praktis.
BACA JUGA :  May Day 2026, GPBI DKI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Sebagai Tonggak Baru Kesejahteraan Buruh

​Melihat potensi pelanggaran regulasi yang berdampak pada prinsip Good Corporate Governance, CBA secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkrit.

​”CBA meminta kepada Kejati DKI Jakarta untuk segera memanggil jajaran Direksi, Komisaris, hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung guna dimintai keterangan terkait alasan pengangkatan Iman Satria sebagai komisaris BUMD Jakarta,” tegas Uchok pada Minggu (02/08/26).

​Lebih lanjut, CBA menilai proses penunjukan tersebut mengindikasikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Untuk itu, Kejati DKI Jakarta didorong untuk mengusut tuntas persoalan ini guna memastikan transparansi dan profesionalisme tetap terjaga di tubuh BUMD DKI Jakarta.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer