Kamis, Oktober 8, 2026

Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Masih Gelap, DPRD DKI Dorong Pusat Segera Buka Kepastian Aturan

NasionalDaerahGaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Masih Gelap, DPRD DKI Dorong Pusat Segera Buka Kepastian Aturan

JAKARTA, Zonarilis.com – Polemik gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih belum menemukan titik terang. DPRD DKI Jakarta pun mendesak pemerintah pusat segera memberi kejelasan regulasi agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian di daerah.

Hal itu mengemuka dalam audiensi antara perwakilan PPPK Paruh Waktu Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD DKI menegaskan akan mengawal aspirasi para PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum memiliki kepastian terkait hak gaji ke-13, meski telah menjalankan tugas pelayanan publik di sektor kesehatan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menyebut aspirasi para PPPK Paruh Waktu sangat bisa dipahami. Namun ia menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang secara tegas mengatur pemberian gaji ke-13 bagi skema kerja paruh waktu tersebut.

BACA JUGA :  Basri Baco Tegaskan Partai Golkar Komit Dorong Sekolah Gratis di Jakarta

“Regulasi di peraturan pemerintah belum mengatur secara jelas soal gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu. Ini yang harus segera diperjelas agar tidak menjadi masalah hukum maupun ketimpangan kebijakan,” ujar Rany.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan masih adanya celah regulasi yang perlu segera ditutup oleh pemerintah pusat agar tidak membebani pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.

Karena itu, DPRD mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB guna memastikan status dan hak keuangan PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengaku telah berupaya mengakomodasi penganggaran gaji ke-13 melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, realisasi pencairan masih tertahan karena belum adanya dasar hukum yang eksplisit.

BACA JUGA :  Kebijakan Pengusiran Paksa Tuai Kecaman, Kepala UPRS VII Gloria Febriani Didesak Lengser

“Kami tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menyalahi aturan. Semua harus menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Di sisi lain, Biro Hukum Setda DKI Jakarta menyatakan akan membawa persoalan ini ke kementerian terkait untuk meminta penegasan status hukum PPPK Paruh Waktu dalam skema pemberian gaji ke-13.

Pada kesempatan ini, suara keresahan pun terdengar dari perwakilan PPPK Paruh Waktu, Nita, yang berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia menyebut gaji ke-13 sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan keluarga di tengah beban kerja pelayanan publik.

Hingga kini, kepastian aturan terkait gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu masih menjadi pekerjaan rumah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang belum sepenuhnya terjawab. ***

BACA JUGA :  Warga Rusunawa Pinus Elok Tower C Rayakan HUT RI ke-81 dengan Tasyakuran dan Santunan Lansia

Sumber : Situs Resmi DPRD DKI Jakarta.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer