Rabu, Oktober 7, 2026

Gus Falah Sebut Ada Peluang Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

HukumGus Falah Sebut Ada Peluang Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung dinamis. Salah satu isu yang kembali mendapat perhatian adalah kemungkinan memasukkan tindak pidana judi online (judol) sebagai bagian dari kejahatan yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa daftar 13 tindak pidana yang saat ini tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset belum bersifat final. Menurutnya, daftar tersebut masih dapat mengalami perubahan, baik berupa penambahan maupun pengurangan, dalam proses pembahasan bersama pemerintah.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan, fleksibilitas tersebut merupakan bagian dari proses legislasi. Substansi utama RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah menghadirkan instrumen hukum yang mampu mengembalikan atau memulihkan aset yang berkaitan dengan tindakan ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara maupun kepentingan masyarakat.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang,” ujar Falah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Falah, persoalan judi online yang belum tercantum dalam daftar tersebut masih dapat dibicarakan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Artinya, peluang untuk menentukan posisi judi online dalam RUU Perampasan Aset masih terbuka melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Ia menilai perkembangan tindak pidana, khususnya kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi, harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Negara membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengikuti pola kejahatan yang terus berkembang, termasuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan sistem transaksi keuangan.

BACA JUGA :  Dukung Akselerasi Revisi UU Perlindungan Anak, FK REPNUS: Langkah Strategis Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Adalah Angin Segar bagi Keadilan  

Dalam konteks tersebut, Falah menilai keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sangat penting. Lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam melakukan analisis dan penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

PPATK juga dapat berperan dalam membantu mengidentifikasi aliran dana serta melakukan pemblokiran rekening sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hasil kejahatan dipindahkan, disamarkan, atau digunakan kembali oleh pihak yang berkepentingan.

“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” kata Falah.

Ia menjelaskan bahwa persoalan judi online selama ini juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara tertentu, aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal dapat ditelusuri dan apabila memenuhi unsur hukum dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu memberikan perhatian terhadap aspek keuangan dari sebuah tindak pidana. Pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap dan memproses pelaku, tetapi juga perlu memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku atau jaringan kejahatan.

Falah juga mengingatkan adanya perbedaan antara mekanisme penyitaan dengan perampasan aset. Menurutnya, kedua konsep tersebut tidak dapat disamakan begitu saja karena memiliki dasar, tujuan, dan mekanisme hukum yang berbeda.

BACA JUGA :  Ditekan Isu Korupsi Migas, Pengadaan Susu Kaleng di DLH Bekasi Ikut Dikuliti GSBK

Pemahaman yang tepat mengenai kedua mekanisme tersebut menjadi penting agar RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya memberikan kewenangan yang kuat kepada negara, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih dilakukan melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Sejumlah materi dalam draf masih terbuka untuk mendapatkan penyempurnaan, termasuk mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar dilakukannya perampasan aset.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut mempertanyakan tidak masuknya tindak pidana judi maupun judi online dalam daftar tersebut.

Boyamin menilai judi online memiliki dampak yang cukup luas, terutama karena aktivitas tersebut melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar dan dapat memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Ia berpandangan bahwa karakteristik judi online perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Boyamin, sejumlah tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan perdagangan orang memang sudah semestinya menjadi bagian dari cakupan RUU Perampasan Aset. Namun, ia menilai kejahatan lain yang memiliki potensi menghasilkan keuntungan finansial besar juga perlu mendapatkan perhatian.

Ia juga menyinggung adanya dana yang diduga berkaitan dengan hasil judi yang telah dibekukan melalui mekanisme penelusuran transaksi keuangan. Nilainya disebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perjudian itu sendiri, tetapi juga menyentuh aspek perputaran dan penyamaran uang hasil kejahatan.

BACA JUGA :  Kronologi Bella Arswendita Soroti Transaksi Mencurigakan di Bank Mandiri, Desak Transparansi Bank dan OJK

Di tengah semakin berkembangnya transaksi digital, kemampuan aparat untuk mengikuti aliran dana menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan kejahatan. Penelusuran aset dapat menjadi instrumen untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana.

Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan memasukkan judi online dalam RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang menarik perhatian dalam proses legislasi ke depan.

Namun, Falah menegaskan bahwa seluruh keputusan masih berada dalam proses pembahasan. Daftar 13 tindak pidana yang ada saat ini belum merupakan rumusan final dan masih dapat berubah melalui pembahasan DPR bersama pemerintah.

RUU Perampasan Aset diharapkan nantinya mampu memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, peluang masuknya judi online ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset masih terbuka. Keputusan akhirnya akan ditentukan melalui pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan DIM dan pembahasan Panja Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

 

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer