Rabu, Oktober 7, 2026

Habib Salim Ingatkan Menag: Kritik Adalah Hak Konstitusional, Bukan Tempat Tebar Analogi Sesat

NasionalHabib Salim Ingatkan Menag: Kritik Adalah Hak Konstitusional, Bukan Tempat Tebar Analogi Sesat

JAKARTA, zonarilis.com – Suasana khidmat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H diwarnai kritik tajam dari Pimpinan Majelis Taklim Al Habib Salim bin Ahmad bin Jindan. Menyoroti imbauan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait aksi unjuk rasa, Habib Salim menegaskan agar pejabat negara tidak melontarkan narasi ambigu yang berpotensi memecah belah bangsa.

​Dalam pernyataan yang diterima redaksi, Habib Salim menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Namun, beliau segera menggarisbawahi bahwa momen hijrah ini harus menjadi titik tolak bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki etika komunikasi publik.

​Habib Salim secara tegas mempertanyakan analogi yang digunakan Menteri Agama saat meminta pendemo meneladani Nabi Musa AS dalam menghadapi Firaun. Menurutnya, perumpamaan tersebut tidak elok dan sarat akan bias interpretasi.

​”Menteri Agama harus bicara jujur, jangan ambigu! Siapa yang Anda maksud sebagai Firaun, dan siapa pula yang diposisikan sebagai Nabi Musa dan Nabi Harun dalam narasi ini? Jangan sampai pernyataan pejabat negara justru melegitimasi dikotomi liar yang merusak tatanan sosial dan memicu fitnah di tengah masyarakat,” ujar Habib Salim, Selasa (16/6).

 

BACA JUGA :  HNW Apresiasi Pembebasan WNI dari Dugaan Penculikan Israel, Desak Dunia Jatuhkan Sanksi Tegas

​Ia mengingatkan bahwa mempersonifikasi penguasa negara—siapa pun dia—dengan karakter tiran sejarah adalah langkah retoris yang sangat berbahaya bagi stabilitas dan adab berbangsa.

​Menanggapi posisi pemerintah terhadap pengunjuk rasa, Habib Salim mengingatkan bahwa menyampaikan kritik bukanlah tindakan kriminal, melainkan hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

​Habib Salim menegaskan bahwa rakyat memiliki landasan hukum yang kuat dalam bersuara:

  • ​Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • ​Pasal 28F: Memberikan perlindungan bagi setiap warga negara untuk berkomunikasi, mencari, dan menyampaikan informasi melalui saluran apa pun.

​”Negara harus menghormati ruang demokrasi. Kritik, saran, dan aspirasi adalah bagian dari kedewasaan bernegara. Jangan dibungkam dengan narasi-narasi yang justru merendahkan marwah martabat pemimpin maupun rakyatnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Peringati Harkitnas 2026, Hj. Siti Aisyah Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Persatuan

​Di momentum Hijrah ini, Habib Salim menyerukan agar semua pihak berpindah dari pola komunikasi yang provokatif menuju dialog yang konstruktif. Mengutip hadis Bukhari & Muslim tentang pentingnya niat, beliau mengingatkan bahwa tujuan mulia menuntut kebijakan harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf.

​”Mari berhijrah dari cara-cara yang memecah belah. Kritiklah kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, bukan menyerang pribadi dengan pelabelan yang tidak pada tempatnya. Islam mengajarkan penyampaian kebenaran dengan hikmah dan nasihat yang baik,” pungkasnya.(zr)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer