Rabu, Oktober 7, 2026

Lelang Gedung DLH DKI Senilai Rp12,8 Miliar Disorot, CBA: Rekam Jejak Pemenang Bermasalah!

HeadlineLelang Gedung DLH DKI Senilai Rp12,8 Miliar Disorot, CBA: Rekam Jejak Pemenang Bermasalah!

​JAKARTA, zonarilis.com – Proses tender proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 menuai kritik tajam. Center For Budget Analysis (CBA) mendesak penegak hukum mengaudit dokumen lelang setelah perusahaan dengan rekam jejak “merah” terpilih sebagai pemenang proyek belasan miliar tersebut.

​Kecurigaan muncul saat CV Putra Bayak Raya ditetapkan sebagai pelaksana proyek dengan nilai penawaran Rp9,9 miliar dari total pagu Rp12,8 miliar. Pasalnya, perusahaan ini diduga memiliki rapor buruk pada pengerjaan proyek di wilayah Jakarta Selatan dua tahun silam.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, CV Putra Bayak Raya sempat dipercaya menggarap Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan dengan anggaran Rp7 miliar. Namun, pengerjaan tersebut dikabarkan tidak tuntas sesuai jadwal yang tertera dalam kontrak.

BACA JUGA :  Sekjen Golkar Sarmuji Soroti Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Viral: Kita di Golkar Sebut Kreativitas Netizen yang Menghibur!

​Bukannya menerima sanksi blacklist, perusahaan tersebut justru mendapatkan Addendum atau perpanjangan waktu pengerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​”Pekerjaan di Kelurahan Kebagusan itu tidak kelar sesuai kontrak, tapi anehnya malah diberi bonus Addendum oleh Kabag Tapem Jakarta Selatan selaku PPK. Alasan pemberian perpanjangan itu pun tidak bisa dijelaskan secara transparan,” ungkap Uchok dalam keterangan tertulisnya pada sabtu (02/05/26).

​Uchok menilai, masuknya kembali CV Putra Bayak Raya dalam proyek strategis di Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dokumen dan rekam jejak penyedia jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

​”Sangat mengagetkan dan janggal. Mengapa perusahaan yang rekam jejaknya bermasalah bisa lolos dan memenangkan tender besar lagi? Ini harus diusut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Buruh FPE Tolak PHK dan Union Busting di PT Nadesico Nickel Industry

​Atas dasar temuan tersebut, CBA secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk turun tangan. Pihaknya mendesak jaksa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. ​Membuka penyelidikan atas proses pengerjaan Rehabilitasi Gedung DLH Jakarta.
  2. ​Menelusuri keabsahan administrasi dan dokumen lelang yang diajukan CV Putra Bayak Raya.
  3. ​Memeriksa proses verifikasi yang dilakukan oleh panitia lelang guna memastikan tidak ada praktik main mata.

​”Jangan sampai uang rakyat mengalir ke kontraktor yang kinerjanya meragukan. Kejati DKI harus segera bertindak sebelum potensi kerugian negara semakin besar,” tutup Uchok.

​Hingga berita ini dimuat, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik penetapan pemenang lelang tersebut. (Tim/Red)

BACA JUGA :  HUT KNPI ke-53, Amos Hutauruk: Pemuda Harus Jadi Penggerak Utama Pembangunan Bangsa
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer