JAKARTA, Zonarilis.com – Lembaga Penyuluhan Hukum (LPH) GRIB JAYA Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan serta masa depan bagi Siti Fatimah, seorang anak yang menjadi korban eksploitasi. Pada Jumat (17/07/26), tim kuasa hukum yang terdiri dari Roudhatul Jannah, S.H., Adipati Syamhuri, S.H., dan Sutisna, S.H., secara resmi melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP/PPPA) DKI Jakarta untuk memastikan hak-hak pemulihan serta perlindungan maksimal bagi korban berjalan optimal.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai wujud pengawalan terhadap proses transisi dan rehabilitasi Siti yang saat ini berada di bawah pembinaan Dinas Sosial Kedoya. Pihak LPH GRIB JAYA Jakarta Pusat menekankan bahwa keselamatan, pemulihan kesehatan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan Siti merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
Dalam pertemuan tersebut, Roudhatul Jannah menyatakan bahwa kehadiran mereka di DPPAPP DKI Jakarta bertujuan untuk memastikan proses pemulihan fisik dan mental Siti berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, Siti berhak mendapatkan masa depan yang cerah, dan masa rehabilitasi di Dinas Sosial adalah fase krusial bagi penyembuhan trauma korban yang akan terus dikawal agar hak-haknya terpenuhi sepenuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Adipati Syamhuri menyampaikan apresiasi atas dukungan negara dalam memberikan perlindungan bagi korban. Mengingat pelaku saat ini sudah dalam masa penahanan, fokus utama tim hukum adalah menjamin Siti berada di lingkungan yang aman dari ancaman maupun intimidasi. Pihaknya terus mendorong adanya proses asesmen mendalam agar Siti benar-benar siap secara mental dan sosial sebelum nantinya kembali berbaur dengan masyarakat.
Sementara itu, Sutisna mengungkapkan harapan besarnya agar Siti dapat segera kembali menempuh pendidikan dan menjalani kehidupan normal seperti anak-anak pada umumnya. Pihaknya terus bersinergi dengan pihak PPPA dan Dinas Sosial untuk merumuskan rencana jangka panjang yang komprehensif, mencakup pendampingan hukum, jaminan keamanan, hingga pemenuhan hak pendidikan bagi Siti.
LPH GRIB JAYA Jakarta Pusat turut mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan moral serta menghormati privasi Siti selama proses rehabilitasi berlangsung. Pengawasan dan pendampingan komprehensif dari negara diharapkan dapat menjadi titik balik bagi Siti untuk menata kembali masa depannya dengan aman dan bermartabat.
Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan kelompok rentan, LPH GRIB JAYA Jakarta Pusat berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang utuh.(zr).










