Rabu, Oktober 7, 2026

Mahasiswa Gelar Diskusi Publik Bahas Konflik Pertanahan di Desa Sukajaya Bogor

NasionalMahasiswa Gelar Diskusi Publik Bahas Konflik Pertanahan di Desa Sukajaya Bogor

BOGOR – Komunitas Mahasiswa Peduli Rakyat menggelar diskusi publik bersama masyarakat, Pemerintah Desa Sukajaya, dan unsur Pemerintah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Forum tersebut membahas persoalan konflik pertanahan yang terjadi di Desa Sukajaya dengan fokus pada aspek legalitas dan penguasaan lahan.

Diskusi yang digelar di Tamansari tersebut menjadi ruang dialog untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar penyelesaian konflik dilakukan secara damai, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Komunitas Mahasiswa Peduli Rakyat, T. Amar Souwakil, yang juga mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, mengatakan, pemahaman terhadap status hukum bidang tanah menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap persoalan, termasuk konflik pertanahan, harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum dan melalui mekanisme yang berlaku. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar mengenai status dan legalitas tanah agar tidak mudah terprovokasi maupun diadu domba oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” ujar Amar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA :  Rp5 T Dana PEN DKI Nyasar ke Jakpro, ASNI Desak Kejagung Bongkar Dugaan "Modal Ventura Terselubung"

Tekankan Pentingnya Legalitas

Dalam diskusi tersebut, Komunitas Mahasiswa Peduli Rakyat menekankan bahwa konflik pertanahan harus dilihat berdasarkan dokumen dan status hukum masing-masing bidang tanah. Masyarakat perlu membedakan antara tanah yang telah memiliki hak atas tanah, tanah yang menjadi aset pemerintah, tanah yang dikuasai badan hukum atau perusahaan sesuai ketentuan, maupun tanah yang statusnya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perspektif hukum agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi dasar utama pengaturan pertanahan di Indonesia, termasuk pengaturan hak milik dan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum.

Selain UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah juga menjadi rujukan penting.

BACA JUGA :  Peringati Harkitnas 2026, Hj. Siti Aisyah Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Persatuan

“Setiap klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan sebaiknya diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan data resmi yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat,” kata Amar.

Dorong Jalur Hukum dan Dialog

Komunitas tersebut juga mengingatkan agar masyarakat menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat didorong untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui lembaga yang berwenang agar setiap pihak mendapat kesempatan memberikan keterangan, menunjukkan bukti, dan memperoleh proses yang adil.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Diskusi publik ini turut mendapat dukungan dari mahasiswa Universitas Jayabaya dan Universitas Istiami yang mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di Sukajaya melalui dialog dan edukasi hukum.

Komunitas Mahasiswa Peduli Rakyat juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengonfirmasi status bidang tanah melalui dokumen dan instansi berwenang. Pemerintah desa dan kecamatan juga didorong untuk terus membuka ruang komunikasi.

BACA JUGA :  Tokoh Betawi Soroti Aksi Mahasiswa, Minta Aspirasi Disampaikan Secara Santun

“Kami ingin masyarakat Sukajaya memahami bahwa memperjuangkan hak harus dilakukan dengan cara yang benar. Jangan sampai masyarakat terpecah karena provokasi atau kepentingan tertentu. Jika ada persoalan hukum, mari kita selesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan bukti, dialog, dan kepentingan masyarakat,” pungkas Amar.

Pihaknya berharap diskusi publik ini menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman bersama dan mendorong penyelesaian konflik yang adil, damai, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer