Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diketok 6 Oktober 2026 lalu dinilai janggal.
Praktisi Hukum Andrianto, S.H. menyebut, putusan dengan amar Tidak Dapat Diterima (NO) itu seharusnya tidak perlu masuk ke pembuktian sama sekali.
“Ini perkara yang secara formil sudah gugur sejak awal. Isunya ijazah, tapi pemilu sudah selesai dan sudah dilantik. Itu bukan objek PHPU,” kata Andrianto kepada wartawan, Minggu (11/10).
Andrianto mengingatkan, aturan PHPU Pilpres sangat ketat, yakni 3×24 jam setelah penetapan KPU. Sementara gugatan ijazah Gibran baru diajukan pada 2026, atau 2 tahun 6 bulan setelah Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres.
“Di MK, telat 1 jam saja langsung dismissal. Tidak ada cerita baru tahu kalau Certificate of Attendance itu bukan ijazah. PHPU itu sengketa suara, bukan sengketa administrasi calon,” tegasnya.
Jika mempersoalkan ijazah, jalurnya sudah lewat. Seharusnya diajukan Oktober 2023 lalu, yakni 3 hari setelah pendaftaran ke KPU, lalu ke Bawaslu dan PTUN.
“Setelah dilantik 20 Oktober 2024, pintu PHPU tertutup total. Yang tersisa hanya gugat Suket Penyetaraan No. 9149/D/D1/KS/2019 di PTUN atau pemakzulan di DPR/MPR,” jelasnya.
Kedua, soal legal standing. Pasal 74 UU MK dan Pasal 2 PMK No. 4/2023 menyebut hanya Paslon peserta Pemilu 2024 yang punya kedudukan hukum.
“Pemohon perkara ini warga dan LSM, bukan paslon. Makanya eksepsinya dikabulkan, pemohon dianggap tidak punya legal standing,” ujarnya.
Ketiga, objeknya dinilai obscuur libel atau kabur. Pemohon mencampur tiga objek beda kamar: Keputusan KPU No. 360/2024, Suket Penyetaraan Kemendikbud, dan dokumen privat Certificate of Attendance UTS Insearch Sydney.
“Kalau mau batalkan hasil pemilu, mana bukti penggelembungan suaranya? Kalau mau batalkan Suket, itu wewenang PTUN. Kalau mau bilang ijazah palsu, itu pidana umum. Makanya putusannya jadi aneh, amarnya NO tapi pertimbangannya sudah menilai ijazah,” kata Andrianto.
Yang paling fatal, kata Andrianto, MK tidak pernah memanggil Gibran dan pihak sekolah.
“Yang datang hanya kuasa hukum Prabowo-Gibran, bukan Gibran pribadinya. Padahal Pasal 26 PMK 4/2023, Pihak Terkait berhak kasih keterangan langsung. Di mana sekolahnya, berapa lama, kenapa yang keluar CoA bukan diploma, itu tidak pernah diklarifikasi,” ungkapnya.
Begitu juga UTS Insearch Sydney dan MDIS Singapura tidak pernah diminta keterangan sebagai saksi.
” MK hanya mengandalkan dokumen dari Kemendikbud. Tidak ada judicial assistance ke sekolah luar negeri. Akhirnya pertimbangan ‘tidak menemukan bukti ijazah’ itu muncul karena buktinya memang tidak lengkap, bukan karena ijazahnya tidak ada,”
Hal itu, menurutnya, melanggar asas Audi Alteram Partem dan Pasal 41 UU MK tentang kewajiban hakim menggali kebenaran materiil.
“Tidak heran ada 2 hakim dissenting. Logikanya sederhana, kalau mau NO ya NO sejak awal. Kalau mau periksa substansi, panggil dulu semua pihak,” tutupnya.










