PATI, ZONARILIS.COM — Suasana panas masih menyelimuti Kantor Bank Mandiri Cabang Pati, Jawa Tengah. Hingga Jumat (18/9/2026), gelombang protes dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kian membara menyusul aksi pendudukan kantor perbankan tersebut. Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan atas tindakan pembekuan rekening secara sepihak yang menyasar salah satu aktivis mereka, Supriyono alias Botok.
Massa menilai langkah pemblokiran tersebut sama sekali tidak profesional, sarat keberpihakan, dan menabrak prosedur penyelesaian sengketa yang objektif. Alih-alih bersembunyi di balik kebijakan internal, pihak bank dituntut untuk bersikap jantan dan membuka ruang dialog secara transparan guna mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menegaskan bahwa masalah ini sudah berada di luar kapasitas manajemen tingkat daerah. Menggingat dampaknya yang langsung memukul hak-hak sipil, penanganannya wajib diambil alih langsung oleh jajaran direksi di pusat.
Oleh karena itu, AMPB secara tegas menantang Direktur Utama Bank Mandiri untuk turun gunung langsung ke Kabupaten Pati guna berdialog tatap muka dengan warga. Kehadiran pucuk pimpinan tertinggi ini dinilai menjadi harga mati untuk menuntaskan polemik sampai ke akar-akarnya.
“Kita minta persoalan ini diselesaikan direksi pusat dengan turun ke Pati untuk bisa berdialog dengan kita. Hanya saja sampai detik ini mereka nggak bisa memastikan kapan turun,” ujar Gulo saat ditemui di lokasi aksi.
Dalam tuntutannya, AMPB membeberkan empat poin utama yang wajib dipenuhi tanpa tawar-menawar. Pertama, aliansi menuntut transparansi informasi publik secara total terkait proses administratif dan mekanisme di balik pemblokiran rekening Botok. Pihak bank diminta membuka selebar-lebarnya data, dokumen permohonan, hingga siapa otak di balik instruksi awal pembekuan tersebut.
“Kita minta agar semua data soal pemblokiran, siapa yang usul, suratnya mana, mekanisme apa dibuka agar transparan. Siapa yang paling bertanggungjawab? Jangan sekedar konferensi pers,” tegas Gulo.
Kedua, aksi blokir sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bukti nyata lemahnya analisis hukum dan ketidakcakapan kepemimpinan di level puncak. Berangkat dari rapor merah tersebut, AMPB mendesak agar Direktur Utama Bank Mandiri segera mundur dari jabatannya.
“Kita minta Direktur Utama undur diri karena beliau tidak capable. Harusnya pemblokiran ikuti aturan main, jangan siapa saja langsung blokir tanpa analisis hukum,” tutur Gulo.
Ketiga, sorotan utama pergerakan ini berakar dari fungsi vital rekening Botok yang digunakan sebagai wadah urunan atau donasi warga. Dana swadaya tersebut sedianya dipakai untuk menopang aksi penyampaian pendapat secara konstitusional pada 27 Agustus 2026 lalu. Pembekuan mendadak jelang momentum penting itu dibaca sebagai bentuk intervensi sistemik yang mencederai demokrasi, di mana institusi perbankan dikhawatirkan sengaja dijadikan alat untuk membungkam suara rakyat.
Keempat, sebagai penutup dari rangkaian protes ini, AMPB menuntut manajemen Bank Mandiri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis kepada seluruh aliansi serta masyarakat luas atas buruknya profesionalisme yang telah dipertontonkan.(zr).










