JAKARTA – Kapoksi Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, I Nyoman Parta, S.H. (A-236) menegaskan bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen koreksi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Nyoman Parta saat membacakan Pendapat Mini Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Baleg DPR RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria, Minggu (21/9).
“RUU ini merupakan manifestasi komitmen negara terhadap cita-cita luhur kemerdekaan dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup,” ujar Nyoman Parta.
Fraksi PDI Perjuangan memandang, ketimpangan penguasaan tanah dan maraknya konflik agraria menuntut intervensi regulasi yang progresif dan berpihak kepada rakyat.
Oleh karena itu, dalam pendapat mininya Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan catatan kritis dan tegas:
1. Batasi Korporasi. Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah oleh korporasi dan badan usaha terafiliasi untuk mengakhiri monopoli.
2. Data Harus Faktual. Pemetaan Objek Reforma Agraria tidak boleh di atas kertas. Negara wajib memastikan pemetaan dilakukan secara faktual, akurat, transparan dan berkeadilan sesuai kondisi nyata di lapangan.
3. Jamin Pemulihan Hak. Negara wajib mengatur Pemulihan Hak Atas Tanah bagi korban konflik agraria.
4. Jangan Ada Celah Pengecualian. Pengecualian objek reforma agraria harus dibatasi tegas, hanya untuk pertahanan dan keamanan negara.
5. Keputusan Lembaga Harus Mengikat. Fraksi meminta agar keputusan Lembaga Reforma Agraria wajib dipatuhi K/L, Pemda, BUMN dan BUMD. Jika 60 hari tidak dilaksanakan, keputusan tetap berlaku dan dicatatkan otomatis dalam administrasi pertanahan.
6. Lindungi Pejuang Tanah. Negara wajib memberi perlindungan hukum agar masyarakat dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah tidak diintimidasi, dikriminalisasi, dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.
7. Bukan Proyek Sertifikasi. Reforma agraria jangan disederhanakan menjadi legalisasi aset dan sertifikasi semata. Esensinya adalah restrukturisasi dan redistribusi nyata.
8. Prioritas untuk Wong Cilik. Subjek utama reforma agraria harus petani gurem, buruh tani tidak bertanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota dan kelompok marjinal perdesaan.
9. Lembaga Langsung di Bawah Presiden. Fraksi mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar kuat dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan penyelesaian konflik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap MENYETUJUI RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya.
“Reforma Agraria harus memulihkan kedaulatan rakyat atas tanah,” tutup Nyoman Parta.










