Rabu, Oktober 7, 2026

Perkuat Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Sebarkan Acuan Teknis Penggunaan B50

NasionalPerkuat Ketahanan Energi, Kementerian ESDM Sebarkan Acuan Teknis Penggunaan B50

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Dalam rangka memperkuat kesiapan transisi energi nasional serta mendukung uji penggunaan bahan bakar B50 pada mesin diesel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) terus mengoptimalkan tahapan implementasi pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN). Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) telah menyelesaikan dokumen Buku Pedoman Umum (yang selanjutnya akan diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen EBTKE) serta Instruksi Kerja Teknis (IKT) Penyimpanan dan Penanganan B50.

​Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa penguatan koordinasi teknis, pengawasan, serta dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan—seperti industri otomotif dan sektor pengguna—menjadi kunci agar implementasi B50 berjalan tepat, aman, dan konsisten.

BACA JUGA :  Tuntut Tanggung Jawab, Padepokan Hukum Indonesia Siap Bawa Kasus Gagal Berangkat Umrah PT Nurrumi Sanggabuana ke Jalur Pidana

​”Koordinasi dengan industri otomotif sangat penting untuk memastikan bahwa B50 dapat bekerja dengan baik pada mesin yang dipakai masyarakat sehari-hari, serta didukung oleh prosedur penanganan yang tepat di berbagai sektor,” ujar Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi dalam keterangannya.

​Pemerintah mencatat progres positif dalam uji coba dan penyaluran bahan bakar nabati ini. Hingga September 2026, penyaluran B50 secara nasional telah menembus angka 10,69 juta Kiloliter (KL), di mana sekitar 94 persen atau 6.050 lokasi SPBU di Indonesia telah mulai menyalurkannya, sementara sisanya berada dalam masa transisi menuju implementasi penuh. Keberhasilan uji teknis ini juga menarik perhatian dunia internasional, di mana berbagai negara dari kawasan regional hingga Eropa turut mempelajari standar pengujian mesin diesel yang diterapkan di Indonesia.

BACA JUGA :  Perkuat Stabilitas Sosial, Tim Kewaspadaan Dini DKI Jakarta Optimalkan Peran FKDM Hadapi Dinamika Kota

​Untuk memastikan standarisasi penanganan bahan bakar di berbagai lini operasional, Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE akan menerbitkan dan mendistribusikan rangkaian panduan teknis yang mencakup:

​Buku Pedoman Umum Penyimpanan dan Penanganan Biodiesel dan Campurannya (B50)

​Instruksi Kerja Teknis (IKT) Sektor Otomotif

​Instruksi Kerja Teknis (IKT) Sektor Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian)

​Instruksi Kerja Teknis (IKT) Sektor Alat Berat Pertambangan

​Instruksi Kerja Teknis (IKT) Sektor Pembangkit

​Instruksi Kerja Teknis (IKT) Sektor Angkutan Laut

​Instruksi Kerja Teknis (IKT) Sektor Kereta Api

​Seluruh dokumen pedoman dan instruksi kerja teknis tersebut nantinya dapat diakses secara terbuka oleh pelaku industri dan masyarakat melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian ESDM. Melalui penerbitan panduan ini, pemerintah berharap seluruh badan usaha, operator sektor terkait, dan masyarakat dapat menerapkan prosedur operasional yang aman dan terstandar demi mendukung kemandirian serta ketahanan energi nasional.(Zr).

BACA JUGA :  Mathla’ul Anwar Bersinar di Yogyakarta
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer