Rabu, Oktober 7, 2026

Perpres Baru Buka Jalan Impor Migas oleh BLU, Pemerintah Klaim Tutup Celah Hukum dan Perkuat Ketahanan Energi

NasionalPerpres Baru Buka Jalan Impor Migas oleh BLU, Pemerintah Klaim Tutup Celah Hukum dan Perkuat Ketahanan Energi

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Regulasi baru ini menjadi perhatian karena membuka ruang yang lebih luas bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk terlibat langsung dalam pengadaan dan impor komoditas migas strategis.

Berdasarkan penelusuran terhadap substansi Perpres tersebut, pemerintah berupaya membangun skema pengadaan energi yang lebih fleksibel di tengah meningkatnya kebutuhan nasional serta dinamika geopolitik global yang memengaruhi pasokan energi dunia.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengadaan minyak bumi dari dalam negeri harus berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara pengadaan BBM domestik wajib bersumber dari produksi kilang minyak yang dijalankan badan usaha pada sektor pengolahan migas. Adapun LPG dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi.

Namun, yang paling menyita perhatian adalah pengaturan mengenai impor migas yang kini dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme kerja sama, termasuk kerja sama antarpemerintah, kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeri, hingga kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok asing.

BLU Diberi Peran Strategis

Dalam investigasi terhadap isi Perpres, terdapat perubahan signifikan berupa pemberian kewenangan kepada BLU sektor energi untuk melaksanakan impor migas.

Pasal 2 Perpres tersebut mengatur bahwa apabila impor dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah atau kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeri, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh BLU maupun BUMN sektor energi.

BACA JUGA :  Jangan Biarkan Kejar Target Legislasi Mengorbankan Kualitas UU

Kebijakan ini dinilai memperluas instrumen negara dalam memperoleh pasokan energi strategis ketika kondisi pasar global mengalami gangguan atau volatilitas harga.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa regulasi baru tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi BLU untuk terlibat langsung dalam impor migas.

“Dari regulasi ini BLU bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya Lemigas,” ujar Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM.

Menurut Yuliot, selama ini impor minyak mentah, BBM, dan LPG umumnya dilakukan oleh BUMN seperti PT Pertamina (Persero) maupun badan usaha swasta yang memiliki izin resmi.

Kini, melalui Perpres 26/2026, pemerintah membuka opsi tambahan agar BLU energi dapat berperan dalam pengadaan komoditas strategis tersebut.

Lemigas Berpotensi Jadi Importir Migas Negara

Salah satu implikasi penting dari Perpres ini adalah terbukanya peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk menjalankan fungsi pengadaan migas yang sebelumnya tidak dimiliki.

Dalam sejumlah pernyataan, Yuliot bahkan mengonfirmasi bahwa skema baru ini dapat menjadi dasar bagi Lemigas untuk mengeksekusi pengadaan energi dari berbagai negara pemasok, termasuk Rusia apabila diperlukan.

BACA JUGA :  Sorotan Tajam MSBI: Aliran Dana BUMN untuk Adhyaksa FC Dipertanyakan, Transparansi Anggaran Jadi Desakan Publik

Langkah ini dipandang sebagai upaya diversifikasi sumber pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian pasar global.

Sejumlah pengamat energi menilai fleksibilitas tersebut dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam memperoleh harga yang lebih kompetitif dibanding hanya bergantung pada pemasok tertentu.

Pemerintah Klaim Cegah Persoalan Hukum

Poin lain yang menjadi sorotan dalam Perpres ini adalah upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap proses pengadaan migas.

Yuliot menjelaskan bahwa selama ini pengadaan energi sering dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari harga internasional, waktu pengadaan, negara asal pasokan, hingga jadwal pengiriman.

Karena itu pemerintah merasa perlu menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif.

“Pengadaan itu bisa berbeda berdasarkan harga, waktu pengadaan, negara asal, sampai waktu pengiriman. Karena itu kita payungi melalui Perpres ini sehingga tidak menimbulkan ruang permasalahan hukum di belakang hari,” tegas Yuliot.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah berusaha mengurangi risiko sengketa maupun potensi persoalan hukum yang kerap muncul dalam transaksi energi lintas negara yang bernilai besar.

Pengawasan dan Transparansi Jadi Kunci

Meski memberikan fleksibilitas baru, sejumlah kalangan menilai implementasi Perpres ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Pasalnya, kewenangan impor yang semakin luas berpotensi melibatkan kontrak pengadaan bernilai miliaran dolar AS sehingga memerlukan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

BACA JUGA :  Kehadiran Presiden Prabowo di Paripurna DPR Dinilai Jadi Sejarah Baru Hubungan Eksekutif dan Legislatif

Dalam Pasal 2 ayat 5 disebutkan bahwa kerja sama impor antara badan usaha sektor energi dan penyedia luar negeri harus memperoleh alokasi serta persetujuan pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut menjadi instrumen kontrol agar seluruh pengadaan tetap berada dalam koridor kebijakan energi nasional.

Strategi Ketahanan Energi di Tengah Ketidakpastian Global

Terbitnya Perpres 26/2026 menunjukkan pemerintah tengah memperkuat strategi ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya risiko gangguan pasokan global akibat konflik geopolitik, fluktuasi harga minyak dunia, serta perubahan rantai pasok energi internasional.

Dengan membuka jalur pengadaan yang lebih beragam melalui BUMN maupun BLU sektor energi, pemerintah berharap kebutuhan minyak bumi, BBM, dan LPG nasional dapat terjamin secara berkelanjutan.

Di sisi lain, publik kini menunggu bagaimana mekanisme pengawasan, transparansi kontrak, serta akuntabilitas pengadaan migas akan diterapkan setelah kewenangan baru tersebut mulai dijalankan. Sebab keberhasilan Perpres ini tidak hanya diukur dari kemampuan memperoleh pasokan energi, tetapi juga dari sejauh mana tata kelola yang baik dapat dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer