Rabu, Oktober 7, 2026

Polres Bogor Klarifikasi Video Viral Dugaan Intimidasi Penyidik dalam Kasus Dugaan Perzinahan DS dan NA

UncategorizedPolres Bogor Klarifikasi Video Viral Dugaan Intimidasi Penyidik dalam Kasus Dugaan Perzinahan DS dan NA

BOGOR, zonarilis.com — Polres Bogor memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi penyidik dalam penanganan perkara DS alias Daniel dan NA atau Najwa Amelia Putri yang belakangan viral di media sosial dan sejumlah pemberitaan dari sebuah video yang beredar dengan menarasikan adanya dugaan intimidasi terhadap seorang saksi oleh penyidik Polres Bogor.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan perkara yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami keterangan terkait dugaan pernikahan siri yang sebelumnya disampaikan oleh pihak tersangka,” ujar Silfi saat memberikan keterangan di Polres Bogor, Senin (26/5/2026).

Menurut Silfi, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa atau P-19 dalam berkas perkara. Penyidik kemudian mendatangi rumah saksi dengan membawa surat panggilan resmi dan didampingi Ketua RT setempat.

Ia menjelaskan, awalnya saksi diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun karena alasan pekerjaan dan aktivitas lain, saksi disebut bersedia diperiksa di kediamannya.

“Jadi pemeriksaan dilakukan atas kesediaan saksi sendiri dan statusnya juga bukan tersangka maupun terlapor,” katanya.

Silfi juga membantah adanya unsur pemaksaan ataupun intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurut dia, pemeriksaan sempat berjalan sebelum situasi berubah ketika beberapa orang datang ke lokasi sambil merekam video.

BACA JUGA :  Fogging Rutin di Susukan Ciracas, Puskesmas Bergerak Cegah DBD Sejak Dini

“Saat proses pemeriksaan belum selesai dan belum ada penandatanganan berita acara pemeriksaan, ada pihak lain yang datang melakukan perekaman video, termasuk video call dengan penasihat hukum tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam situasi tersebut berita acara pemeriksaan (BAP) belum sempat ditandatangani dan proses pemeriksaan akhirnya dihentikan sementara untuk kemudian dijadwalkan ulang melalui mekanisme pemanggilan berikutnya sesuai prosedur hukum.

Istri Sah Bantah Narasi Media Sosial dan Tudingan Kuasa Hukum DS dan NA

Dalam kesempatan yang sama, perempuan berinisial A yang mengaku sebagai istri sah DS turut memberikan keterangan kepada wartawan. A menyebut laporan yang dibuatnya bermula dari penggerebekan terhadap suaminya di sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Saya datang malam itu bersama beberapa orang keamanan lingkungan dan Ketua RT setempat. Di situ saya mendapati suami saya tinggal bersama perempuan lain, sementara status kami masih suami istri yang sah,” kata A.

A juga membantah tuduhan penganiayaan yang dilaporkan balik oleh DS setelah peristiwa penggerebekan tersebut.

BACA JUGA :  Hamka B Kady Tekankan Efisiensi dan Penguatan LKPP

“Tidak ada pemukulan. Semua keluarga menyimpan video kejadian malam itu,” ujarnya.

Menurut A, dirinya justru merasa mengalami tekanan setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Ia mengaku beberapa kali mendapat intimidasi terkait persoalan kendaraan dan konflik rumah tangga yang tengah berlangsung. Seperti perihal pengambilan mobil yang mengerahkan sejumlah preman bayaran.

“Saya hanya ingin semuanya diselesaikan baik-baik. Itu rumah rumah dia, mobil mobil dia kenapa harus mengerahkan temen-temen dari Indonesia timur, datangi kantor, BAP dirobek, saya menikah secara sah sejak 2018 dan sampai sekarang belum bercerai,” ucapnya sambil menahan tangis.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A pada 22 Maret 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, A mengaku melakukan penggerebekan terhadap suaminya, DS, bersama seorang perempuan berinisial NA di sebuah rumah di wilayah Babakan Madang.

“Pelapor melakukan penggerebekan terhadap suami sahnya bersama seorang perempuan di salah satu rumah di wilayah Babakan Madang,” kata Silfi.

Usai penggerebekan, DS dan NA kemudian dibawa ke Polsek Babakan Madang sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satres PPA dan PPO Polres Bogor karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan.

BACA JUGA :  Ir. Sharmila Yahya, M.Si: Sejarah Baru, Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Perempuan Pertama  

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan DS dan NA sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum DS dan NA mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap klien mereka.

Dalam keterangannya yang beredar di sejumlah media lokal dan media sosial, pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan intimidasi saat pemeriksaan berlangsung.

Hingga kini, proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri setempat. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun para penyidik juga dilaporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri. Polres Bogor menyatakan menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh para pihak dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

 

 

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer