Rabu, Oktober 7, 2026

Sistem Keamanan Jebol? Transaksi Misterius Rp150 Juta Seret Bank Mandiri ke PN Jaksel, CBA Sebut Tata Kelola Bobrok!

HukumSistem Keamanan Jebol? Transaksi Misterius Rp150 Juta Seret Bank Mandiri ke PN Jaksel, CBA Sebut Tata Kelola Bobrok!

​ZONARILIS.COM — Sektor perbankan tanah air kembali diguncang sorotan tajam. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kini resmi terseret dalam pusaran sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang nasabah melayangkan gugatan hukum buntut dari polemik transaksi kartu kredit misterius senilai Rp150 juta.

​Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1008/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL atas klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat dalam perkara ini adalah Fatchul Birri, sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai pihak tergugat.

​Permasalahan bermula ketika Fatchul Birri mendapati adanya tiga transaksi kartu kredit yang tercatat secara misterius pada 7 April 2026. Adapun rincian transaksi siluman tersebut meliputi XIAOMI JAKARTA IDN sebesar Rp32.069.500, SAMSUNGESTOREGDN sebesar Rp52.998.000, serta Tokopedia Jakarta IDN sebesar Rp65.098.300. Jika ditotal, nilai ketiga transaksi yang dipersoalkan tersebut mencapai Rp150,17 juta.

​Dalam dalil gugatannya, Fatchul menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan ketiga transaksi tersebut. Oleh karena itu, ia menyatakan tidak bertanggung jawab atas pokok transaksi, bunga, maupun denda yang menyertainya. Dalam petitumnya, penggugat mendesak agar Bank Mandiri tidak menagihkan kewajiban fiktif tersebut dan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Tak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat nantinya mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

BACA JUGA :  Skandal Perjalanan Dinas Fiktif Rp9,16 Miliar: CBA Minta Kejati DKI Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

​Menanggapi carut-marut tersebut, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Bank Mandiri. Menurutnya, masalah ini tidak boleh hanya dipandang sebelah mata sebagai sengketa administratif biasa antara nasabah dan pihak bank.

​“Dari kasus perjalanan dinas fiktif sampai tiga transaksi kartu kredit sekitar Rp150 juta ini, memperlihatkan Bank Mandiri itu bobrok,” ujar Uchok, Rabu (9/9/2026).

​Uchok menilai, jika benar terdapat transaksi jumbo yang sukses menjebol sistem penagihan tanpa dilakukan oleh pemilik kartu, maka aspek keamanan data serta mekanisme perlindungan nasabah di bank pelat merah tersebut patut dipertanyakan secara serius.

BACA JUGA :  ZONA HUKUM: CBA Desak Kejati DKI Bongkar Dugaan "Sandi Kuncian" Proyek Tanggul Rp138,6 Miliar

​Kritik tajam Uchok tidak berhenti pada sengketa kartu kredit nasabah. Ia turut membongkar dan mempertanyakan aliran pembiayaan jumbo Bank Mandiri kepada PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang nilainya dinilai fantastis. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, utang bruto JARR kepada Bank Mandiri per 31 Desember 2024 tercatat mencapai sekitar Rp1,858 triliun (dengan porsi jangka panjang sekitar Rp1,79 triliun). Selain itu, terdapat perjanjian kredit investasi baru senilai Rp1,4 triliun yang diteken pada Oktober 2024, di mana aset strategis seperti perkebunan sawit, pabrik biodiesel, hingga power plant dijaminkan.

​Uchok mempertanyakan standar analisis risiko serta ketelitian komite kredit Bank Mandiri dalam menggelontorkan dana triliunan rupiah tersebut, seraya mengingatkan kembali catatan transaksi dalam dokumen FinCEN Files yang sempat mencatut nama pengusaha Sujito Ng di masa lalu.

BACA JUGA :  Tragedi Mematikan TPST Bantar Gebang, Agung Pujo Winarko Terancam Dipolisikan

​Kini, bola panas berada di tangan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejauh mana bank dapat dimintai pertanggungjawaban ketika nasabah menyangkal transaksi kartu kredit akan sangat bergantung pada proses pembuktian di persidangan—mulai dari jejak digital, sistem otorisasi, hingga validitas respons pihak bank terhadap keberatan nasabah.

​Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan, seluruh dalil gugatan maupun kritik publik yang disampaikan tetap menjadi bagian dari dinamika pengawasan dan sengketa yang menuntut transparansi penuh dari manajemen Bank Mandiri.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer