JAKARTA, ZONARILIS.COM — Pusat Analisis Anggaran (Center for Budget Analysis / CBA) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki program studi banding Bappeda DKI Jakarta ke Paris, Prancis. Kegiatan yang diklaim sebagai langkah strategis mendukung transformasi Jakarta menuju kota global itu kini menuai sorotan tajam menyusul ditemukannya berbagai kejanggalan finansial dan administratif.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan adanya indikasi penggelembungan anggaran serta ketidaksesuaian rute kunjungan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang dihimpun, belanja tiket penerbangan rute Jakarta–Paris (PP) via Dubai untuk 19 orang tercatat menelan biaya hingga Rp979 juta.
Jika dirinci, harga per tiket untuk satu orang mencapai Rp51,5 juta dengan keterangan kelas ekonomi. Padahal, angka tersebut dinilai jauh melampaui kewajaran harga pasaran tiket kelas ekonomi standar.
”Merujuk temuan CBA, harga tiket ini sebetulnya jauh lebih mahal dibandingkan kelas ekonomi. Bukti dokumen yang diberikan oleh pihak FGA Tour & Travel menunjukkan bahwa total riil biaya tiket untuk 19 penumpang tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp573 juta,” ujar Jajang dalam keterangannya, Minggu (26/09/26).
Selain selisih harga yang fantastis, temuan lain yang tak kalah mencolok adalah adanya anomali pada fasilitas penerbangan. Jajang menyebutkan, pihaknya mendapati boarding pass atas nama peserta tertentu yang menggunakan kelas bisnis untuk penerbangan Jakarta–Paris (PP). Namun di sisi lain, dokumen tiket yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban tetap menggunakan kategori kelas ekonomi.
Polemik tidak hanya berhenti pada sektor transportasi. CBA turut menyoroti dasar pemilihan lokasi studi banding yang dinilai melenceng dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) awal.
Bappeda DKI Jakarta sebelumnya menjadikan Paris sebagai destinasi rujukan lantaran posisinya yang berada di peringkat 3 Global Cities Index (GCI) dan peringkat 4 Global Power City Index (GCPI) pada tahun 2023. Namun, berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK) Universitas Gadjah Mada (UGM), delegasi ternyata juga mengadakan kegiatan selama dua hari di Kota Bordeaux.
Padahal, secara geografis Kota Bordeaux terletak sekitar 536 kilometer dari Paris dan bukan bagian dari wilayah ibu kota Prancis tersebut. Lebih lanjut, Bordeaux tidak masuk dalam jajaran Top 30 indeks GCI maupun GCPI.
”Sehingga, tidak terdapat korelasi langsung dengan tema kota global, dan tidak ada dasar pertimbangan pemilihannya dalam perencanaan. Hal ini sudah melanggar KAK yang dibuat oleh Bappeda sendiri,” pungkas Jajang.
Kegiatan studi banding Bappeda DKI Jakarta ini sedianya bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi teknis pegawai dalam bidang Riset dan Inovasi Daerah demi menyukseskan Transformasi dan Inovasi Kota Jakarta yang Berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah investigasi guna memastikan transparansi penggunaan anggaran publik di lingkup Pemprov DKI Jakarta.(zr).










