Rabu, Oktober 7, 2026

Skandal Perjalanan Dinas Fiktif Rp9,16 Miliar: CBA Minta Kejati DKI Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

HukumSkandal Perjalanan Dinas Fiktif Rp9,16 Miliar: CBA Minta Kejati DKI Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

​ZONARILIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dihadapkan pada persoalan penyaluran pinjaman kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok, institusi keuangan pelat merah ini kini diterpa isu dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

​Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa pos anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri dalam beberapa tahun terakhir mencatatkan angka yang sangat fantastis. Berdasarkan data CBA, anggaran tersebut mencapai Rp221,5 miliar pada tahun 2023 (terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri Rp149,5 miliar dan luar negeri Rp71,9 miliar), meningkat menjadi Rp264,3 miliar pada tahun 2024, dan tercatat di kisaran Rp260,7 miliar pada tahun 2025.

BACA JUGA :  Baleg DPR RI Dorong RUU Kehutanan Jadi Jawaban Konflik Agraria

​Kendati bernilai ratusan miliar rupiah, CBA menemukan adanya kejanggalan serius pada laporan pertanggungjawaban internal. Berdasarkan catatan, bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan dilaporkan hanya berupa invoice dari travel agent.

​”Dengan tidak adanya bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan seperti tiket dan boarding pass, bisa diduga ini perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp9.164.713.909,” ujar Uchok, Selasa (8/9/2026).

​CBA menilai keberadaan invoice semata belum cukup untuk membuktikan bahwa suatu perjalanan kedinasan benar-benar terlaksana. Dokumen pendukung yang komprehensif, seperti surat tugas, tiket, boarding pass, bukti inap hotel, asuransi perjalanan, hingga laporan kegiatan, dinilai sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

BACA JUGA :  Sistem Keamanan Jebol? Transaksi Misterius Rp150 Juta Seret Bank Mandiri ke PN Jaksel, CBA Sebut Tata Kelola Bobrok!

​Atas temuan tersebut, CBA mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk segera mengambil langkah proaktif. Manajemen Bank Mandiri, termasuk Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, didorong untuk dipanggil guna memberikan klarifikasi serta menyerahkan dokumen pertanggungjawaban yang transparan.

​”Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, boleh dipanggil untuk meminta penjelasan dan surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut,” tegas Uchok.

​Lebih lanjut, CBA mempertanyakan komitmen Bank Mandiri dalam mewujudkan visi sebagai institusi keuangan terbaik di Asia Tenggara apabila tata kelola keuangan internalnya masih menyisakan celah administratif yang rentan disalahgunakan. Pemeriksaan dan audit secara menyeluruh diharapkan mampu membuktikan kebenaran di balik dugaan tersebut, sekaligus memberikan ruang bagi pihak Bank Mandiri untuk menyampaikan penjelasan resminya kepada publik.(Zr).

BACA JUGA :  ZONA ANGGARAN: CBA Desak KPK Periksa Gus Ipul Terkait Dugaan Mark-Up Mobil Sekolah Rakyat Rp74 Miliar
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer