Rabu, Oktober 7, 2026

Urgensi Tersangka Kasus PLN Suralaya, CBA: Kejati DKI Harus Berani Geledah Markas Pusat!

HeadlineUrgensi Tersangka Kasus PLN Suralaya, CBA: Kejati DKI Harus Berani Geledah Markas Pusat!

​JAKARTA, Zonarilis.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 pada PLN Indonesia Power.

​Uchok menegaskan bahwa status tersangka bagi pihak-pihak terkait sangat penting untuk membuka kotak pandora aliran dana proyek tersebut. Ia juga meminta penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai instrumen pelacak kerugian negara.

​“Penetapan tersangka ini tujuannya agar mereka bisa ‘bernyanyi’ dan mengungkap keterlibatan pihak lain. Ini adalah kunci untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut bermuara di kantong siapa saja,” ujar Uchok, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA :  Polemik Nomenklatur Anggaran JPO DKI: CBA Desak Kejati Investigasi Potensi Double Budgeting

​Dalam keterangannya, Uchok juga menyoroti efektivitas langkah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DKI sebelumnya. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya menyentuh level permukaan atau sekadar formalitas administratif.

​“Kalau penggeledahan hanya dilakukan di tiga lokasi seperti kemarin, itu tidak ubahnya seperti komedi putar. Hanya berputar-putar dan membuat penyidik pusing sendiri tanpa hasil signifikan. Seharusnya, penyidik berani masuk ke jantung utama, yaitu kantor Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, serta kantor PLN Indonesia Power,” tegasnya.

​Kasus yang menyedot perhatian publik ini berfokus pada proyek migrasi pembangkitan listrik dari 500 kV ke 150 kV untuk tahun anggaran 2024. Proyek strategis ini memiliki nilai pagu sebesar Rp219,2 miliar, dengan nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp177,5 miliar.

BACA JUGA :  CBA Tantang KPK: Berhenti "Main" Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Pengadilan!

​Penyidik mensinyalir adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

​Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggeledah tiga lokasi, yakni kantor PT High Voltage Technology di Jakarta Selatan, serta dua hunian pribadi di wilayah Depok dan Lebak Bulus.

​CBA berharap Kejati DKI tidak ragu untuk menelusuri peran pengambil kebijakan di level atas guna memastikan supremasi hukum dalam pengelolaan anggaran BUMN.(Red/ZR).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer