Rabu, Oktober 7, 2026

Rawan Temuan Audit, Pengadaan Bantuan Alat Tulis SD Kelas 1-2 Wajib Kantongi TKDN

HukumRawan Temuan Audit, Pengadaan Bantuan Alat Tulis SD Kelas 1-2 Wajib Kantongi TKDN

​JAKARTA, ZONARILIS.COM— Langkah strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar bantuan perlengkapan belajar bagi siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan 2 patut diapresiasi secara substansial. Melalui distribusi paket buku keterampilan menulis (mulai dari bergaris tiga/lima, kotak sedang, hingga latihan suku kata dan kalimat) serta penunjang motorik halus, program ini dirancang memperkuat literasi dasar sekaligus mereduksi ketergantungan anak pada gawai.

​Kendati demikian, arah kebijakan positif ini berhadapan langsung dengan uji kepatuhan tata kelola pengadaan barang/jasa publik. Satuan pendidikan di daerah dan Dinas Pendidikan diimbau tidak sekadar mengejar aspek distribusi fisik, melainkan wajib memastikan seluruh produk buku dan alat tulis diserap dari penyedia berstandar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai koridor belanja negara.

BACA JUGA :  Dinilai "Sakit Jiwa" dalam Penanganan Korupsi, Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia Ancam Geruduk KPK

​Kewajiban pengadaan ini diikat secara rigid oleh instrumen hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 jo. perubahan pengadaan barang/jasa, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang P3DN dan UMK-Koperasi. Regulasi mengharuskan instansi memprioritaskan produsen dalam negeri bersertifikat resmi Kementerian Perindustrian.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, menilai pengawasan substansial mutlak dikedepankan. “Bantuan alat tulis dan buku untuk anak-anak kelas 1 dan 2 SD ini program yang sangat baik untuk literasi. Namun, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan harus benar-benar cermat memilih vendor atau produsen yang memegang sertifikasi TKDN sah dari Kemenperin,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (14/09/2026).

BACA JUGA :  Secara Resmi Sah, YAYASAN HENRU EKA JAYA Bubar!

​Musyanto memperingatkan bahwa pengabaian terhadap parameter TKDN ketika produk lokal bersertifikat tersedia membuka celah pelanggaran hukum administratif maupun potensial penyalahgunaan wewenang. Selain berdampak destruktif terhadap kelangsungan industri percetakan dan manufaktur domestik, kelalaian ini berisiko memicu temuan pemeriksaan auditor negara di kemudian hari.

​Efektivitas penerapan TKDN dalam paket bantuan ini menghadirkan tiga dimensi manfaat strategis: kepastian mutu dan keselamatan material (seperti pensil non-toxic dan gramatur kertas standar ramah anak), akselerasi ekonomi domestik melalui perputaran anggaran di sektor lokal, serta akuntabilitas institusional yang melindungi sekolah dari jebakan administratif.

​Zonarilis memandang sinergi antara misi literasi dan kepatuhan administratif adalah harga mati. Tertib regulasi sejak hulu pengadaan bukan hambatan birokrasi, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi ekosistem pendidikan dasar.(zr).

BACA JUGA :  Mathla'ul Anwar Sampaikan Belasungkawa Langsung kepada Duta Besar Qatar  atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer