JAKARTA, ZONARILIS.COM – Center For Budget Analysis (CBA) menaikkan tensi desakannya terkait dugaan kongkalikong proyek tanggul dan pemecah ombak (breakwater) senilai Rp138,6 miliar di Kepulauan Seribu. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, secara blak-blakan mengendus adanya potensi kerugian negara yang cukup besar akibat pola pengadaan yang dinilai tidak wajar.
Uchok mendesak Inspektorat DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera menghentikan rutinitas di balik meja dan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek di Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu.
Langkah agresif CBA ini dipicu oleh temuan plot anggaran tahun 2024 dan 2025 yang disapu bersih oleh satu vendor tunggal, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa. Total akumulasi kontrak yang diraup perusahaan tersebut mencapai angka fantastis, Rp138,6 miliar.
”Proyek ini didanai anggaran jumbo dua tahun berturut-turut, tapi pemenangnya itu-itu saja. Ini jelas tidak masuk akal dan memicu tanda tanya besar! Inspektorat DKI jangan menutup mata, segera turun ke lapangan dan cek fisik bangunan tanggul itu,” tegas Uchok Sky Khadafi dalam keterangan pers terbarunya, Kamis (21/05/2026).
Menurut Uchok, Inspektorat memegang tanggung jawab fungsional untuk memastikan uang rakyat dalam APBD DKI tidak menjadi bancakan lewat skenario pengaturan lelang yang rapi.
CBA mengingatkan bahwa aroma monopoli dalam tender ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat adanya ruang gelap yang memicu kerugian negara. Tanpa kompetisi yang sehat, harga kontrak rentan dimanipulasi dan dimark-up.
”Kalau proses lelang dari hulu sudah dikondisikan untuk memenangkan satu perusahaan, maka potensi kerugian negara tinggal menunggu waktu. Risiko paling fatal adalah terjadinya penurunan kualitas (downgrade) spesifikasi material. Bangunan pelindung pantai yang harusnya kokoh, bisa-bisa cepat hancur karena kualitasnya disunat demi keuntungan sepihak,” seloroh Uchok dengan nada kritis.
Tak ingin kasus ini menguap, CBA meminta Korps Adhyaksa DKI Jakarta mengambil langkah hukum yang jauh lebih berani. Penyidik Kejati didesak segera menjadwalkan kunjungan lapangan menyeberangi lautan menuju titik-titik proyek di Kepulauan Seribu guna melakukan pemutakhiran (update) data fisik.
”Kejati DKI harus berani turun langsung ke Pulau Seribu. Lihat dengan mata kepala sendiri, apakah progres di lapangan sebanding dengan uang rakyat Rp138,6 miliar yang sudah digelontorkan,” seru Uchok.
Guna menghitung secara akurat nilai kerugian negara yang berpotensi muncul, Uchok mendesak Kejati DKI untuk menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Sinergi Kejati dan auditor negara sangat mutlak untuk melakukan audit investigatif komparatif. Jangan sampai keselamatan warga Kepulauan Seribu dari ancaman abrasi dikorbankan hanya demi mengakomodir kepentingan segelintir oknum dan vendor ‘pengantin’ dalam proyek ini,” pungkasnya.(zr).










