Rabu, Oktober 7, 2026

Terendus Praktik “Arisan” Tender: CBA Bongkar Kejanggalan Proyek Gedung Bapenda DKI Senilai Miliaran Rupiah

HukumTerendus Praktik "Arisan" Tender: CBA Bongkar Kejanggalan Proyek Gedung Bapenda DKI Senilai Miliaran Rupiah

​JAKARTA , zonarilis.com– Center for Budget Analysis (CBA) mencium aroma tak sedap dalam proses tender proyek konstruksi “Perbaikan Gedung Dinas Teknis Abdul Muis” milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Proyek dengan pagu fantastis senilai Rp7,96 miliar ini disinyalir telah diatur sedemikian rupa demi memenangkan pihak tertentu.

​Kecurigaan CBA menguat setelah membedah data tender dengan kode 10122816000. Meskipun tercatat diikuti oleh 107 peserta, proses kompetisi tersebut diduga kuat hanya sekadar formalitas belaka.

​Kejanggalan paling mencolok ditemukan pada pola penawaran harga. Empat perusahaan peserta secara serentak mengajukan nilai penawaran yang identik hingga ke digit desimal terkecil, yaitu Rp3.900.439.610,29.

​Empat perusahaan yang terlibat dalam skema “seragam” tersebut adalah: ​CV. Bintang Purnama Kasih, ​CV. Hanytech Jaya Makmur, ​PT. Ramintan Jala Utama dan ​PT. Budi Baik

BACA JUGA :  Viral Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg, DPR: Jangan Ada Intimidasi Bawa Sajam

​Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut temuan ini sebagai bukti empiris adanya “permainan” koordinasi antar-peserta tender. Menurutnya, mustahil secara teknis empat entitas bisnis yang berbeda memiliki hitungan biaya operasional, margin keuntungan, dan metode kerja yang berakhir pada angka yang sama persis.

​”Dalam dunia pengadaan, ini bukan lagi kebetulan. Ini adalah indikasi kuat adanya pengaturan tender. Sangat tidak lazim angka hingga dua digit desimal bisa sama persis tanpa ada kesepakatan di bawah tangan,” tegas Jajang dalam keterangannya, Kamis (5/6/26).

​Selain dugaan kolusi, CBA juga menyoroti manajemen perencanaan anggaran di Bapenda DKI yang dinilai janggal. Terdapat selisih masif antara Pagu Anggaran sebesar Rp7,96 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp4,87 miliar.

BACA JUGA :  BNI Hormati Proses Hukum Dana Pascatambang PT Koba Tin, Pastikan Pendampingan Pegawai Berjalan

​Selisih lebih dari Rp3 miliar ini memicu kecurigaan bahwa penyusunan estimasi biaya proyek dilakukan secara asal-asalan atau sengaja dibuat untuk memberikan ruang bagi praktik mark-up atau pengaturan pemenang.

​Melihat fenomena tender yang tidak kompetitif dan terindikasi penuh pengaturan, CBA secara tegas meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

​”Kami meminta Gubernur turun tangan. Proses pengadaan di Bapenda ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan Pemprov DKI,” pungkas Jajang.

​CBA mendesak agar panitia pengadaan maupun pihak terkait segera diperiksa untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah dalam proyek ini. Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak dalam penggunaan uang rakyat.(zr).

BACA JUGA :  RUU Perampasan Aset, Gus Falah Pertanyakan Pidana Bagi APH
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer