JAKARTA, zonarilis.com – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif. Seluruh proses penerimaan juga ditegaskan tidak dipungut biaya atau gratis.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap muncul dalam proses penerimaan murid baru.
“Pelaksanaan SPMB DKI Jakarta dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif serta gratis atau tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Sarjoko saat dihubungi zonarilis, Senin, (15/6/2026).
Menurut dia, aspek validasi data menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Untuk itu, Dinas Pendidikan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta guna melakukan verifikasi data calon murid secara cermat, terutama yang berkaitan dengan domisili dan data kependudukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyalahgunaan data administrasi.
“Dinas Pendidikan bersama Dinas Dukcapil melakukan verifikasi data calon murid terkait domisili atau data kependudukan secara cermat,” kata Sarjoko.
Selain pengawasan terhadap data peserta, Disdik DKI juga menyiapkan berbagai saluran layanan bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.
Apabila terjadi gangguan teknis pada sistem pendaftaran daring, masyarakat dapat mendatangi posko layanan yang tersedia di satuan pendidikan terdekat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka layanan pengaduan secara daring melalui telepon, WhatsApp, serta kanal media sosial resmi Dinas Pendidikan.
Tidak hanya itu, layanan pengaduan secara langsung juga disediakan melalui Posko Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta maupun Posko Suku Dinas Pendidikan di tingkat kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Jika terjadi kendala teknis pada sistem pendaftaran, masyarakat dapat mengunjungi posko pada satuan pendidikan terdekat. Layanan pengaduan dapat diakses secara daring melalui nomor telepon, WhatsApp, dan kanal resmi media sosial Disdik,” tambahnya.
Untuk diketahui, SPMB 2026 menjadi sistem penerimaan murid baru yang menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemerintah menerapkan sejumlah jalur penerimaan, antara lain jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan tujuan memperluas akses pendidikan sekaligus menjaga pemerataan kesempatan bagi calon murid.
Lebih lanjut Sarjoko, berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh warga Jakarta. Dengan penguatan verifikasi data, sistem pengawasan, serta layanan pengaduan yang berlapis, Disdik DKI optimistis proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih akuntabel dan mudah diakses masyarakat. ***










