Rabu, Oktober 7, 2026

Emas 2,2 Kg Milik Nasabah Raib, CBA Desak BJB Syariah Buka-Bukaan dan Soroti Posisi Dirut

HukumEmas 2,2 Kg Milik Nasabah Raib, CBA Desak BJB Syariah Buka-Bukaan dan Soroti Posisi Dirut

​JAKARTA, Zonarilis.com — Perseteruan panas antara nasabah bernama William Gunawan dan PT Bank BJB Syariah terkait raibnya emas seberat 2,2 kilogram terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial ini melibatkan klaim kerugian senilai Rp6,8 miliar hingga perdebatan mengenai keabsahan dokumen transaksi perbankan.

​William, melalui akun TikTok @justiceforwilliamgunawan, sebelumnya mengklaim bahwa emas Antam Mulia miliknya beserta keluarga telah dicairkan kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan maupun kehadiran dirinya. Ia menduga telah terjadi penipuan, penggelapan, hingga perubahan data nasabah secara sepihak.

​Di sisi lain, manajemen BJB Syariah secara tegas membantah tudingan tersebut. Direktur Utama BJB Syariah, Arief Setyahadi, menjelaskan bahwa institusinya tidak pernah memiliki produk yang disebut sebagai “deposito emas”. Berdasarkan catatan bank, fasilitas yang diambil William sejak 18 Oktober 2012 adalah Gadai Emas iB Maslahah.

BACA JUGA :  Buka Forum Dialog Perdamaian Global, HNW Ajak Dunia Bangun Perdamaian Berkeadilan

​Pihak bank mengklaim memiliki dokumen pendukung yang sah, termasuk surat permintaan penjualan emas bertanggal 10 Juni 2013 serta surat kuasa pelunasan kepada pihak bernama Gustaf Hakim tertanggal 11 Juli 2013. BJB Syariah menyatakan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan mendukung penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang berlaku.

​Menanggapi polemik yang kian memanas ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pengaduan terbuka yang dilakukan nasabah berpotensi memberikan tekanan besar terhadap jajaran manajemen BJB Syariah, khususnya Direktur Utama Arief Setyahadi.

​Menurut Uchok, tudingan serius terhadap institusi keuangan yang mengusung label syariah dapat menggerus tingkat kepercayaan publik apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

​“Bagaimana tidak tambah pusing? Bank yang membawa nama syariah kemudian mendapat tudingan serius dari nasabah. Ini tentu menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terang dan dibuktikan melalui proses yang transparan,” ujar Uchok, Kamis (3/9/2026).

​Uchok juga mengingatkan bahwa viralnya kasus ini berpotensi menarik perhatian regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti pengaduan, memeriksa dokumen, hingga meminta bantuan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

BACA JUGA :  Viral Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg, DPR: Jangan Ada Intimidasi Bawa Sajam

​CBA menekankan agar polemik ini tidak sekadar menjadi perdebatan narasi di ruang publik atau media sosial, melainkan harus diselesaikan melalui pembuktian yang dapat diuji secara objektif.

Uji Dokumen: Keabsahan surat permintaan penjualan maupun surat kuasa pelunasan yang dipegang pihak bank harus diuji kebenarannya.

Pemeriksaan Data: Dugaan perubahan data nasabah perlu diverifikasi secara transparan untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

​Kepastian Hukum: Seluruh tuduhan dari kedua belah pihak harus ditempatkan sebagai dugaan hingga ada hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

​Kantor BJB Syariah sendiri tercatat berlokasi di Jalan Prof. Soepomo No. 72A, 72B, dan 72C, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Adde Rosi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lebak-Pandeglang

​Dengan sorotan publik yang kementerian tertuju pada kasus ini, transparansi dan akuntabilitas dari pihak manajemen BJB Syariah menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan nasabah sekaligus menjaga kredibilitas institusi ke depan.(red).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer